Sergai, PRESTASIREFORMASI.Com — Polres Serdang Bedagai menggelar pelaksanaan rekonstruksi tindak pidana pembunuhan, pencurian dengan kekerasan serta persetubuhan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal Dunia. A.S (MD), perempuan berusia 12 Tahun, pelajar SMP Warga Dusun III Desa Lubuk Saban, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Rekonstruksi digelar Rabu (12/02/2025 ) . pukul 09.00 WIB, bertempat di Dusun III Desa Lubuk Saban Kec. Pantai Cermin Kab. Serdang Bedagai.

Peragaan ulang itu menghadirkan tersangka HFN als  Nanang  Laki-laki,( 27th). warga Dsn I Desa Pem. Tatal, Kec. Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai

HFN melakukan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan, disangkakan melanggar pasal-pasal berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain atau barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dan melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang disertai dengan melakukan persetubuhan terhadap anak dan kekerasan terhadap anak mengakibatkan mati, sebagaimana dimaksud Pasal 340 Subs Pasal 338 dan Pasal 365 Ayat (3) dari KUHPidana dan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) Subs Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) dari UU RI No. 17 Tahun 2016”.

Polres Serdang Bedagai menerjunkan sebanyak 168 Personel, di antaranya 138 Personel Gabungan Polres Sergai dan 30 Personel Brimob Polda Sumut.

KBO Reskrim yang juga Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi , SH.,MH, menerangkan kegiatan rekontruksi tersebut dilakukan untuk memperjelas urutan kejadian dan memahami bagaimana suatu peristiwa tindak pidana terjadi sehingga menjadi terang benderang.

Dia menyebut, kegiatan ini dipimpin Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, dan dihadiri Waka Polres, para PJU Polres Sergai, Jaksa Penuntut Umum, penasehat hukum tersangka dan korban, keluarga korban, serta personel Polres dan Brimob Polda Sumut.

” Sebanyak 168 personel gabungan diterjunkan dalam rekonstruksi ini, termasuk 30 personel Brimob Polda Sumut,” imbuhnya.

Ia menjelaskan Rekonstruksi melibatkan 20 adegan yang diperankan oleh tersangka, Herli Fadli Nasution (27), saksi-saksi, dan personel Sat Reskrim sebagai pemeran pengganti.

Iptu Zulfan mengungkapkan, sebelumnya kasus ini bermula dari laporan polisi pada 13 Desember 2024, setelah ditemukannya mayat Siswi AS di dalam karung di kebun sawit.

Korban merupakan siswi SMP yang tinggal di Desa Lubuk Saban, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Zulfan menjelaskan, bahwa rekontruksi diawali adegan pertama tersangka meminta antar oleh saksi Sigit Muhamad Rizal ke rumah saksi Joynadi sampai berakhir sebanyak 20 reka adegan.

Tersangka dikenakan Pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Richan Siburian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *