
Karimun, PRESTASIREFORMASI.Com – Masyakat miskin di Kabupaten Karimun, provinsi Kepri, menuding Pemerintah Kabupaten Karimun tega-teganya putuskan tali asih berupa pemutusan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
Pemutusan itu disampaikan Dinas Kesehatan melalui surat pemberitahuan pelayanan Jamkesda ditiadakan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025 mendatang.
Pemberitahuan ini berdasarkan Peraturan Bupati no. 61 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Daerah yang memberikan jaminan Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Karimun yang belum memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dibuktikan dengan terbitnya Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM) dari Kelurahan/ Desa yang telah berlangsung lama sejak tahun 2021 s/d 2024.
“Dengan tidak tersedianya anggaran Jamkesda pada tahun 2025, dengan ini disampaikan bahwa pelayanan Jamkesda akan diberhentikan sementara sampai menunggu kepastian Pemerintah Kabupaten Karimun terhitung tanggal 1 Januari 2025 Jamkesda dan SKTM tidak berlaku,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun Drs. Rachmadi Apt. M. Ap. melalui surat resmi tgl 24 Desember 2024, disampaikan langsung kepada Rumah Sakit Umum (RSUD) Muhammad Sani Kabupaten Karimun.

“Sehubungan tidak tersedianya anggaran Jamkesda tahun 2025 ini disampaikan bahwa pelayanan jamkesda tahun 2025 dihentikan sementara menunggu Pemerintah Kabupaten Karimun terhitung 1 Jamuari 2025 pelayanan Jamkesda dan surat keterangan tidak mampu tidak berlaku lagi,” demikian surat pemberitahuan tersebut.
Kabar dihentikannya pelayanan Jamkesda Telaga beredar meluas di tengah tengah masyarakat Karimun. Sehingga seorang Warga di Telaga Tujuh yang berprofesi sebagai Pemulung menyatakan, “Tega – teganya Pemerintah Kabupaten Karimun C/q. Bupati Karimun memutuskan tali asih kepada warga miskin seperti kami ini. Semoga saja nanti Bupati Terpilih dapat menyelesaikan permasalahan yang sangat memperihatin
kan bagi warga miskin yang mayoritas tidak mampu untuk membayar biaya Rumah Sakit. (h/Yuliana)