Medan, PRESTASIREFORMASI.Com – Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Yayasan Sosial Pendidikan dan Dakwah Islam (YSPDI) Robbani berbagi takjil dan Sosialisasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) di Simpang Makam Pahlawan Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

Ketua LP3H YSPDI Sumatera Utara, Agung Sugiri, S.IP melalui Direktur Kerjasama Lembaga Maria Monarita Damanik S.Keb. M.Si, Selasa (2/4) menyebutkan kepada wartawan, kegiatan Berkah Ramadhan ini merupakan semangat berbagi dalam bingkai kebersamaan pada bulan suci Ramadhan 1445 H/2024 M .

Wujud kepedulian dengan membagikan takjil gratis bagi masyarakat yang berpuasa di Simpang Makam Pangkalan Brandan sekaligus sosialisasi Program Sertifikasi Halal Gratis.

Ini ditujukan terutama untuk para pelaku usaha UMK makanan dan minuman olahan.

Pembagian takjil gratis ini diadakan koordinator lapangan Pendamping LP3H Kabupaten Langkat Kamsiah bersama puluhan Pendamping PPH lainnya .

Tujuan untuk mencari keberkahan dan memperbanyak amal ibadah di bulan suci penuh berkah serta mempererat silaturrahmi.

Takjil yang disediakan meliputi berbagai macam makanan, sebanyak 200 paket, yang biasa dikonsumsi saat berbuka puasa dan dibagikan ba’da Ashar.

Direktur Kerjasama Lembaga Maria Monarita Damanik S.Keb.M.Si juga menyebutkan dengan adanya Program SEHATI 2024 dari BPJPH Kemenag ini dapat membatu masyarakat UMKM untuk mendapatkan Sertifikat Halal secara gratis. Sosialisasi SEHATI 2024 ini berlangsung sepekan. Di Sumatera Utara sendiri, LP3H YSPDI Robbani telah membantu pengajuan ribuan Sertifikat Halal yang telah diterbitkan BPJPH Kemenag yang harapannya dapat dipergunakan sebagaimana mestinya oleh para pelaku usaha UMK untuk mendukung kelancaran dan pengembangan usahanya ke depan.

Agung Sugiri, SIP menegaskan, bahwa ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya. Sanksi yang akan diberikan dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.

Saksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021.

Pembagian takjil dan Sosialisasi SEHATI 2024 ini diharapkan dapat membantu program pemerintah dalam upaya meningkatkan potensi industri halal di Indonesia, sekaligus dapat mendorong peningkatan kwalitas dan kapasitas usaha mikro dan kecil, serta memberikan edukasi tentang makanan dan minuman halal kepada masyarakat umum. (masri tanjung/rel).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *