Kutacane/Aceh, PRESTASIREFORMASI.Com – Universitas Nurul Hasanah Kutacane (UNHKu) menandatangani MoU dan MoA dengan Bawaslu Kabupaten Aceh Tenggara, di Aula Kampus UNHKu, Rabu 11 Oktober 2023, ditujukan guna meningkatkan pengawasan partisipatif pada Pemilu 2024.
Acara ini dihadiri Rektor Universitas Nurul Hasanah Dr.H.Yohny Anwar,MM.,MH, Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Tenggara Eka Prasetyo Lubis ,SE, Kepala Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Lusiana dan Kepala Divisi Hukum dan Hubungan antar Lembaga, Fitra Haryadi, Wakil Rektor 3 UNHKu, Devi Annisa Marpaung,SPd.,Mhum, Ketua Prodi dan para mahasiswa baru UNHKu.
Rektor UHNKu Dr.Yohny Anwar, MM.,MH dalam sambutannya menyampaikan, Pemilu serentak yang akan dilaksanakan tanggal 14 Pebruari 2024 adalah momen yang sangat penting bagi bangsa Indonesia.
“Pemilu pada hakekatnya sangat menentukan nasib bangsa ini lima tahun ke depan. Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggaran secara langsung, umum, bebas rahasia jujur dan adil,dalam negara NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD45,” ungkap Yohny.
Dia menyebut, ada beberapa peran Perguruan Tinggi dalam Pemilu, yakni sebaga:
- 1). Election observer, yang berfungsi sebagai lembaga pengawas/kontrol dalam penyelengaraan Pemilu
- 2) Sebagai Fasilitator dan yang berperan sebagai wadah Pendidikan politik
- 3) Sebagai Advokasi yang merupakan bagian dari pembela kepentingan rakyat.
Pada Pesta demokrasi ini kita berharap terlaksananya prinsip one person, one vote, one value dimana setiap pemilih hanya menggunakan hak pilihnya satu kali yang mempunyai nilai sama, yaitu satu suara.”Kami sangat berterima kasih dengan hadirnya para Komisioner Bawaslu beserta stafUNHKu di kampus UNHKu, dan kami siap bekerjasama dengan Bawaslu dalam hal pengawasan pastisipatif, dan UNHKu siap menjadi bagian dari Demokrasi”, ungkap Yohny.
Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Tenggara, Eka Prastyo, SE ,menyampaikan bahwa fungsi Bawaslu adalah dalam rangka pencegahan dan penindakan terkait dengan pelanggaran Pemilu.
Eka menyebut, salah satu upaya pencegahan/preventif yang dilakukan adalah peningkatan partisipasi peserta Pemilu. Partisipasi dari Perguruan Tinggi dalam bentuk pengawasan partisipatif sangat diharapkan dengan tujuan tercapainya Pemilu yang mandiri, jujur, adil, berkekuatan hukum, tertib, terbuka, profesional, profesional, aktual, efektif dan efesien.
“Ada dua pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilu yang harus kira awasi bersama, yakni Pelanggaran Kode Etik Penyelanggaraan dan pelanggaran Administratif. Upaya preventif sangat kita kedepankan dalam menangani pelanggaran Pemilu,” ujarnya.
Eka Prasetyo mengungkapkan bahwa tugas Bawaslu dan tugas kita semua adalah memastikan bahwa pemenang Pemilu adalah orang yang berkualitas dan berkomitmen tinggi bagi masyarakat, adil, jujur yang menang bukan karena kecurangan.
Pada penutupan acara, dilakukan penandatanganan MoU dan MoA antara Bawaslu Kabupaten Aceh Tenggara dengan Universitas Nurul Hasanah Kutacane yang secara umum juga bersifat kerjasama Tridharma Perguruan Tinggi.
Pada akhir acara, Ketua Bawaslu Aceh Tenggara menyerahkan piagam penghargaan kepada Universitas Nurul Hasanah Kutacane dengan Kategori sebagai Kampus Pengawasan Partisipatif Menuju Pemilu Damai 2024. Piagam ini diterima Rektor UNHKu, didampingi Wakil Rektor dan Kaprodi serta dilanjutkan dengan acara foto bersama. (h/rel)