Samosir. PRi. Com – Sikap tidak responsif lembaga legislatif kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah warga di Kabupaten Samosir melaporkan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Samosir ke berbagai lembaga pengawas setelah permintaan resmi untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pelayanan Poli Mata di RSUD Hadrianus Sinaga tidak mendapat tanggapan selama lebih dari tiga bulan.

Perwakilan masyarakat Tetty Naibaho, didampingi Pardiman Limbong dan Valencius Sitorus, menyampaikan bahwa warga telah mengirimkan tiga surat resmi kepada DPRD Samosir masing-masing pada 3 Desember 2025, 18 Desember 2025, dan 28 Januari 2026. Namun hingga pertengahan Maret 2026 tidak ada jawaban ataupun klarifikasi dari lembaga legislatif tersebut.

“Kami telah menempuh mekanisme resmi dengan menyurati DPRD untuk meminta RDP sebagai forum klarifikasi dan pencarian solusi. Namun hingga kini tidak ada tanggapan sama sekali,” ujar Tetty Naibaho di Pangururan, Senin (16/3/2026).

Menurut Tetty, sikap diam tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi konstitusionalnya sebagai lembaga representasi rakyat.

Secara regulasi, fungsi DPRD diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan, antara lain dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

Dalam konteks pelayanan publik, DPRD juga memiliki kewajiban menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengamanatkan bahwa masyarakat berhak menyampaikan pengaduan serta memperoleh tanggapan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dari lembaga yang berwenang.

Selain itu, mekanisme Rapat Dengar Pendapat merupakan instrumen resmi yang lazim digunakan oleh lembaga legislatif untuk menjembatani komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah daerah maupun lembaga pelayanan publik.

Namun dalam kasus permintaan RDP terkait pelayanan Poli Mata di RSUD Hadrianus Sinaga, warga menilai mekanisme tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Akibat tidak adanya respons dari DPRD, Samosir masyarakat kemudian mengambil langkah melaporkan persoalan tersebut kepada Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Samosir (BKD).

Menurut warga, laporan ini dimaksudkan agar BKD melakukan evaluasi terhadap sikap anggota dewan yang dinilai tidak menjalankan kewajiban representasi dan pelayanan aspirasi masyarakat secara maksimal.

Tidak hanya itu, laporan juga disampaikan kepada partai politik yang menaungi pimpinan Komisi I DPRD Samosir, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai partai asal Ketua Komisi I serta Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) sebagai partai Sekretaris Komisi I.

Menurut Tetty Naibaho, langkah tersebut dilakukan agar partai politik turut melakukan evaluasi terhadap kadernya yang duduk sebagai wakil rakyat.

“Partai politik tentu memiliki tanggung jawab moral terhadap kinerja kadernya di lembaga legislatif. Kami berharap ada perhatian terhadap persoalan ini,” katanya.

Sementara itu, Pardiman Limbong menyampaikan bahwa masyarakat juga telah melaporkan persoalan tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia.

Menurutnya, tidak adanya respons terhadap permintaan resmi masyarakat berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi sebagaimana diatur dalam kewenangan pengawasan Ombudsman terhadap pelayanan publik.

“Ketika permintaan masyarakat yang disampaikan secara resmi tidak mendapatkan respons dalam waktu yang cukup lama, maka wajar jika masyarakat menempuh jalur pengaduan ke Ombudsman,” ujar Pardiman.

Ia menegaskan bahwa RDP merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi lokal karena menjadi ruang dialog antara masyarakat dengan wakil rakyat.

“RDP adalah mekanisme yang disediakan oleh sistem demokrasi agar masyarakat bisa menyampaikan persoalan secara langsung kepada wakil rakyat. Jika ruang itu tidak dibuka, maka fungsi representasi menjadi dipertanyakan,” katanya.

Senada dengan itu, Valencius Sitorus menegaskan bahwa permintaan RDP sejak awal bertujuan untuk mencari solusi atas persoalan pelayanan kesehatan, bukan untuk kepentingan politik.

Menurutnya, pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat sehingga setiap persoalan yang muncul seharusnya menjadi perhatian bersama.

“Tujuan kami sederhana, ingin ada ruang dialog terbuka agar persoalan pelayanan Poli Mata di RSUD Hadrianus Sinaga dapat dibahas secara transparan dan ditemukan solusinya,” ujarnya.

Valencius juga berharap Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Samosir, partai politik pengusung, serta Ombudsman Republik Indonesia dapat mengambil langkah yang diperlukan agar fungsi pengawasan DPRD terhadap pelayanan publik dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Menurutnya, pengawalan terhadap persoalan ini akan terus dilakukan sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam menjaga kualitas demokrasi di daerah.

“Demokrasi tidak berhenti pada saat pemilu. Demokrasi harus terlihat dalam kesediaan wakil rakyat untuk mendengar, merespons, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Samosir belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang disampaikan oleh masyarakat tersebut.

Laporan: Hotman Siagian
Jurnalis Senior
PrestasiReformasi.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *