
Samosir, PRi. Com – Gelombang aspirasi yang disuarakan oleh massa yang menamakan diri Aliansi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia bersama masyarakat Kabupaten Samosir terus bergulir. Setelah sebelumnya menyampaikan tuntutan di kantor Kepolisian Resor Samosir, massa kemudian melanjutkan aksi menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pangururan pada Senin (26/3).
Aksi yang dipimpin oleh koordinator lapangan Frimus W. Nababan itu diikuti sejumlah mahasiswa dan elemen masyarakat. Sepanjang perjalanan dari Mapolres menuju Lapas Pangururan, massa tetap berada dalam pengawalan aparat dari Kepolisian Resor Samosir guna memastikan kegiatan berjalan tertib serta tidak mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar lokasi.
Setibanya di depan gerbang lapas, massa membentuk barisan dan secara bergantian menyampaikan orasi. Dalam penyampaiannya, para peserta aksi menyoroti peristiwa meninggalnya seorang warga binaan bernama Army Siregar yang terjadi pada tahun 2025.
Koordinator aksi, Frimus W. Nababan, dalam orasinya menyampaikan bahwa kehadiran mereka merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap proses penegakan hukum serta perlindungan terhadap hak-hak warga binaan di lembaga pemasyarakatan.
“Kami datang untuk meminta kejelasan dan keterbukaan informasi. Masyarakat berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di dalam lapas ini sehingga peristiwa kematian warga binaan dapat terjadi,” ujarnya di hadapan massa aksi.
Ia juga menyinggung bahwa sebelumnya pada tahun 2021 pernah terjadi peristiwa kematian warga binaan di lapas yang sama. Menurutnya, kejadian yang berulang tersebut perlu menjadi perhatian serius agar tidak menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.
“Peristiwa seperti ini tentu menjadi perhatian publik. Karena itu kami berharap ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pembinaan di dalam lapas,” katanya.
Sebagai bagian dari penyampaian aspirasi, beberapa mahasiswa kemudian memperagakan drama singkat yang menggambarkan dugaan rangkaian peristiwa kekerasan terhadap seorang korban. Dalam adegan tersebut diperlihatkan seseorang yang diduga mengalami penganiayaan hingga tidak berdaya, lalu diangkat dan dipindahkan oleh beberapa orang ke sisi lain lokasi.
Aksi teatrikal tersebut kemudian dilanjutkan dengan ilustrasi situasi setelah kejadian berlangsung. Para mahasiswa menggambarkan adanya komunikasi antar pihak setelah insiden terjadi. Drama tersebut dimaksudkan sebagai bentuk kritik simbolik sekaligus seruan agar proses pengungkapan peristiwa dilakukan secara transparan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam orasinya, koordinator aksi juga mengajukan sejumlah pertanyaan yang menurut mereka perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik. Di antaranya terkait sistem pengawasan di dalam lapas, kemungkinan adanya penggunaan alat komunikasi oleh warga binaan, serta bagaimana mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh petugas.
Selain itu, massa juga menyoroti dugaan adanya peristiwa kekerasan yang berujung pada meninggalnya korban. Mereka meminta agar kronologi kejadian dapat diungkap secara jelas melalui proses penyelidikan yang objektif.
“Kami berharap proses hukum benar-benar berjalan transparan. Jika memang ada fakta-fakta penting, sebaiknya disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai asumsi di tengah masyarakat,” ujar Frimus.
Massa juga meminta agar rekaman kamera pengawas (CCTV) di lingkungan lapas dapat dijadikan bagian dari proses penyelidikan guna membantu mengungkap kronologi kejadian secara lebih jelas.
Selain itu, mereka menyoroti adanya perpindahan sejumlah warga binaan ke lembaga pemasyarakatan lain setelah peristiwa tersebut terjadi. Massa berharap penjelasan mengenai perpindahan tersebut dapat disampaikan secara terbuka agar masyarakat memahami alasan dan mekanisme yang dilakukan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pangururan Jeremia Sinuraya menyampaikan bahwa pihak lapas menghargai penyampaian aspirasi yang dilakukan secara damai oleh mahasiswa dan masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa penanganan kasus meninggalnya warga binaan tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Terkait kasus ini, kami telah menyerahkan seluruh proses penanganannya kepada Kepolisian Resor Samosir. Rekaman CCTV yang tersedia juga telah kami serahkan kepada penyidik sebagai bahan penyelidikan,” ujarnya.
Jeremia juga menjelaskan bahwa fasilitas pengawasan CCTV di lapas tersebut masih terbatas, di mana hanya terdapat satu sistem perekaman yang berfungsi. Namun demikian, seluruh data yang tersedia telah diserahkan kepada penyidik untuk kepentingan penyelidikan.
Terkait perpindahan sejumlah warga binaan ke lapas lain, pihaknya menyampaikan bahwa langkah tersebut dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan.
Sementara itu, setelah aksi selesai, wartawan mengonfirmasi kembali kepada koordinator aksi mengenai sejumlah informasi yang disampaikan dalam orasi.
Frimus W. Nababan menyatakan bahwa berbagai hal yang disampaikan dalam aksi tersebut merupakan aspirasi yang menurut mereka perlu didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
“Kami menyampaikan aspirasi ini sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum dan rasa keadilan. Jika diperlukan, kami siap memberikan keterangan tambahan untuk membantu proses pengungkapan fakta,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa tujuan utama aksi tersebut adalah mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.
“Kami ingin daerah ini benar-benar menjadi tempat yang aman, di mana masyarakat memiliki kepercayaan bahwa hukum ditegakkan secara adil,” tutupnya.
Sepanjang berlangsungnya aksi di depan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pangururan, aparat dari Kepolisian Resor Samosir tetap melakukan pengamanan dan pengawalan terhadap massa guna memastikan situasi tetap kondusif.
Aksi akhirnya berakhir dengan tertib dan damai, dan massa membubarkan diri tanpa adanya insiden yang mengganggu ketertiban umum.
Laporan: Hotman Siagian
Jurnalis Senior – Liputan Lapangan
PrestasiReformasi.com