Karimun/Kepri PRESTASIREFORMASI.Com – Polsek Tebing berhasil ungkap pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) Rabu (19/7/2023) Juli 2023,.
Kapolsek Tebing Polres Karimun AKP M. Djaiz, S.IP memerintahkan Unit Reskrim Polsek Tebing untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan Budi, mengungkapkan telah kehilangan barang berupa ponsel di Perumahan Ifolia Kec. Tebing, pada tanggal 18 Juli 2023.
Kemudian anggota Unit Reskrim menuju ke kos – kosan di jalan pertambangan, di kamar tersebut anggota unit reskrim mendapati pelaku Y (residivis Curat) dan T (16th)
Keduatersangka dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Tebing untuk diperiksa dari pengakuan pelaku Y telah melakukan aksi selain di Ifolia ada juga melakukan pencurian HP di Pangke dan Bukit Tembak.
Dari tangan pelaku berhasil didapati barang bukti berupa satu buah ponsel selanjutnya kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. (Yuliana)