Tapteng,PRESTASIREFORMASI.COM – Terlihat dalam Brosur yang ditempelan bhabinkamtibmas wilayah polsek sibabangun polres Tapteng bersama warga ” Mari kita bersama cegah kebakaran hutan dan lahan” itulah isi dari brosur yang ditempel.
Personil Bhabinkamtibmas Polsek Sibabangun Bripka Andestar sekaligus juga laksanakan sosialisasi dalam upaya pencegahan Kebakaran hutan dan lahan atau yang biasa disebut Karhutla.
Bripka Andestar melaksanakan sosialisasi dan himbauan kepada warga di lingkungan desa Anggoli Kec. Sibabangun Kab. Tapteng agar betul-betul Antusias menjaga kebakaran hutan dan lahan pada Sabtu,(17/9/2022) Siang.
Kasi Humas polres Tapteng AKP Horas Gurning menjelaskan ke RR media,Selain ajakan stop bakar hutan dan lahan, dalam kegiatan tersebut juga sekalian dilaksanakan sosialisasi Sanksi dan Hukuman kepada orang yang Apabila ditemukan sengaja membakar hutan ataupun lahan.
Akan dipidanakan atau di kenakan dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun dan denda 15 (lima belas) Miliar Rupiah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” Ungkap Humas polres Gurning. (Yas Mend)