Yang tercatat di APBdes tahun 2019 adanya pembangunan drainase sebesar Rp. 185,677,900.di Dusun Karya bukan Dusun Mesjid

“Ada satu media online memberitakan tentang berita fiktif di Desa Aras Kabu, tanpa konfirmasi, sehingga membuat gaduh dan Inspektorat telah turun memeriksa proyek dimaksud. Ternyata proyek fiktif dimaksud tidak benar, ” ungkap Abun kepada PRESTASIREFORMASI.Com (PRi.Com),, di Kantor Desa Aras Kabu, Senin (30/3/2026) petang.

Menurut Kades Aras Kabu ini, wartawan salah satu media online, tanpa cek and rechek atau konfirmasi memberitakan sepihak tentang proyek piktif bernilai Rp. 185,677,900 juta dengan judul “Kasus Dana Desa Aras Kabu Memanas, Kejari Janji Ungkap Dugaan Rp185 Juta dalam 2 Minggu”.

“Pihak Inspektorat telah turun ke lokasi proyek dimaksud dan melakukan pemeriksaan, ternyata tuduhan itu fitnah karena tidak benar. Hanya untuk membuat kegaduhan di tengah masarakat Desa Aras Kabu,” ujar Abdul Rahman Ependi.

Ia menyampaikan kronologis sebenarnya, pada tahun 2019, waktu itu tidak pernah dianggarkan sama sekali pembangunan saluran air limbah (drainase) di jalan Dusun Mesjid bernilai Rp. 185.677,900 seperti yang di beritakan salah satu media online dengan sebutan proyek fiktif.

“Yang tercatat di APBdes tahun 2019 adanya pembangunan drainase sebesar Rp. 185,677,900.di Dusun Karya bukan Dusun Mesjid. Panjang 300 meter, lebar 0,80 senti meter, tinggi pasangan 0,70 senti meter,” jelas Kades Aras Kabu.

Dia sangat menyesalkan sikap wartawan media online tersebut tidak profesional, karena tanpa konfirmasi dulu sebelum publikasikan berita, mengacu pada Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999.

Menjawab pertanyaan wartawan PRi.Com, soal hak jawab Kades Aras Kabu, Dia sedang pertimbangkan dan menegaskan seharusnya wartawan harus konfirmasi dulu ke saya, dan membuat pemberitaan seimbang jangan hanya sepihak.

Hak jawab dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 (Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat 2) adalah hak seseorang/kelompok untuk menanggapi pemberitaan yang merugikan nama baiknya. Media wajib melayani hak ini, dan jika diabaikan, dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp500 juta.

“Saya sedang mempertimbangkan menggunakan hak jawab saya, dan mengharapkan hendaknya wartawan bekerja profesional. Jika sudah begini, selain membuat kegaduhan di tengah masyarakat, juga telah memitnah dan mencemarkan nama baik saya,” pungkas Kades Aras Kabu Abdul Rahman Ependi. h/Misnan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *