TANJUNGBALAI-PRESTASIREFORMASI. com Senin (1/8) Rakor Sosialisasi tersebut diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) dan dihadiri oleh para Kepala Daerah di Sumatera Utara.

Dalam rakoor dan sosialisasi itu dibahas ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 Huruf b dan Pasal 8 Undang- Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang upaya pencegahan korupsi di
sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) sebagaimana diuraikan dalam pedoman Monitoring Center for Prevention (MCP) serta dalam rangka menindaklanjuti Instruksi
Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk’ Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koprasi serta dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan PBJ.(Nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *