Tapteng, PRESTASIREFORMASi. COM – Buah hasil karya Bupati Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani semakin dirasakan masyarakat. Kali ini 10.000 masyarakat Tapanuli Tengah yang bekerja sebagai tenaga honor di Pemkab Tapteng (non ASN) dan juga pekerja rentan, diikutkan Bupati menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) yang iurannya ditanggung APBD Pemkab Tapteng.

Bupati Bakhtiar bersama dengan BP Jamsostek Cabang Sibolga menyerahkan secara simbolis kartu perserta dan juga santunan kematian terhadap dua orang tenaga hononer Tapteng yang meninggal dunia akibat sakit. Penyerahan itu dilangsungkan di Gedung Serbaguna Pandan, Jumat 11/02-2022.

“Kita sudah tampung anggarannya di APBD Tapteng Tahun 2022 ini untuk 10.000 tenaga honorer dan pekerja rentan. Dan hari ini kami menyerahkan kartu peserta kepada 5.567 tenaga hononer secara simbolis yang akan dilanjutkan pada termin kedua kepada 4.433 pekerja rentan. Ini kita lakukan sebagai wujud perhatian kita kepada masyarakat,” kata Bupati Bakhtiar di sela-sela kegiatan itu.

Adapun anggaran untuk 10.000 tenaga honor dan pekerja rentan itu kata Bupati, akan terus berlanjut meskipun masa jabatannya berakhir Mei 2022 mendatang.

“Selama program pemerintah itu masih ada, itu wajib. Dan itu sudah disahkan oleh Dewan. Jadi nanti tinggal membayarkan saja setiap tahunnya karena anggarannya sudah ditampung,” tegasnya.

Ada pun kategori pekerja rentan yang diikutkan Bupati Tapteng menjadi peserta BP Jamsostek, terdiri dari petani, nelayan, tokoh agama, dan aparat desa.

Bupati berpesan kepada para pegawai honor dan pekerja rentan yang sudah masuk menjadi peserta BP Jamsostek, agar bekerja dengan semangat. Semoga program yang diperjuangkannya itu bisa menjadi penyemangat bagi mereka.

“Kita tidak menginginkan kecelakaan atau meninggal dunia terjadi, tetapi minimal kita sudah memikirkan jika hal itu terjadi,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sibolga, Sanco Simanullang menjelaskan, 10.000 tenaga honor dan pekerja rentan yang masuk BP Jamsostek, dicover dua program, yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).

“Jika terjadi kecelakaan kerja kepada peserta, maka akan ditanggung Jamsostek biayanya, termasuk gajinya jika akibat kecelakaan itu dia (peserta) belum dapat bekerja. Bahkan jika berujung kepada kematian, maka Jamsostek akan membayarkan 48 kali gaji kepada ahli waris. Dan kepada anak peserta, Jamsostek juga akan memberikan beasiswa untuk dua orang anak sampai tamat S1 dengan nilai maksimaal Rp174 juta,” ungkap Sanco.

Sedangkan kepada peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, Jamsostek akan memberikan uang jaminan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris dan beasiswa jika si peserta sudah menjadi anggota di atas tiga tahun lamanya.

“Jadi ada bedanya tanggungan beasiswa bagi pekerja yang meninggal karena kecelakaan kerja dan meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Untuk yang meninggal karena kecelaan kerja otomatis mendapat beasiswa untuk dua orang anak. Sedangkan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, harus dilihat dulu masa kepesertaannya apakah sudah di atas tiga tahun. Kalau sudah di atas tiga tahun berhak mendapatkan beasiswa, jika belum, tidak mendapat,” ujar Sanco.(Zurlang /Kominfo TT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *