
Deli Serdang, PRESTASIREFORMASI.Com – Dua pelaku pencuri uang sebesar Rp. 75.000.000 milik pengusaha SPBU berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu OJ Samosir SH.
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Sawangin SH melalui Kanit Reskrim Iptu OJ Samosir SH mengatakan kepada Awak Media Selasa (20/7), kedua pelaku masing masing adalah Fernanda Ramadhan (24) Warga Dusun III, Gang Banten, Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dan Muhammad Rohim Pratama (15) Warga Dusun I, Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
“Kedua pelaku sudah diamankan,” ungkap Kanit Reskrim Iptu OJ Samosir .
Menurut Kanit Res, peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (19/7/2021) sekira pukul 03.13 WIB di Jalan Sultan Serdang Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang tepatnya di Areal Perkantoran SPBU PT Sam Utama Energi.
Uang tunai Sebesar Rp 75.000.000 hasil penjualan minyak di SPBU dicuri pelaku yang saat itu masih penyelidikan.
Setelah pihak SPBU membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan penyelidikan, dan diketahui bahwa pelaku bernama Fernanda Ramadhan.
Petugas berhasil menangkap Fernanda Ramadhan di Jalan Limau Manis Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Ketika diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian uang tunai Rp. 75.000.000 di SPBU PT Sam Utama Energi bersama pelaku Muhammad Rohim Pratama.
Kemudian petugas melakukan pengembangan dan menangkap Muhammad Rohim Pratama.
Kepada petugas, Muhammad Rohim Pratama mengakui telah melakukan Pencurian Uang Tunai milik SPBU PT Sam Utama Energi dan mengakui bahwa Sepeda Motor yang digunakan pelaku adalah milik Surya Darma. Dari hasil pencurian itu diberikan pembagian ke Surya Darma sebesar Rp 700.000.
“Dari pelaku Fernanda Ramadhan dan Muhammad Rohim Pratama diamankan barang bukti berupa Satu Unit Sepeda Motor Merk Scopy BK 5853 MBC berikut BPKB dan STNK, Satu Unit HP Merek OPPO A16, Satu Cincin Emas Belah Rotan seberat 2 Gram yang telah dibeli pelaku, Uang Tunai sebesar Rp. 2.472.000 yang merupakan sisa uang pencurian, Satu Unit Sepeda Motor Beat Warna Merah BK 3682 MAO, Uang Tunai Rp. 650.000.
Hasil interogasi terhadap Surya Darma, ia tidak mengetahui jika sepeda motornya dipinjam pelaku untuk melakukan pencurian. (Misnan)