Tim Binsos Polres Karimun Berhasil Meringkus Pelaku Curanmor.

Karimun, PRESTASIREFORMASI.Com – Tepat di Hari Bhayangkara ke – 75 tanggal 1 Juli 2021, Satreskrim Polres Karimun berhasil mengungkap 4 Kasus Curanmor di Kab. Karimun Prov. Kepri sejumlah motor kendaraan korban turut diamankan dalam konferensi Pers yang dipimpin Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK diwakili Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riyandi, S. IP, MH. Jumat (2 /07/2021.)

Dalam konferensi pers, teeungkap Tim Bison Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan Pelaku Curanmor dengan lokasi yang berbeda

“Pelaku berinisial RPS diamankan lantaran aksinya melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tiga unit di tiga lokasi yang berbeda, sedangkan pelaku berinisial TMM melakukan aksi pencurian satu unit sepeda motor Merk Honda Scoopy kejadian ini terjadi pada Juni 2021 lalu” terang Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riyandi, S. IP, MH

Dia menyebut, penangkapan terhadap RPS dilakukan oleh tim Bison Satreskrim Polres Karimun di sekitar pelabuhan antarpulau Sri Tanjung Gelam, Jalan Nusantara, Tanjungbalai Karimun sedangkan TMM diamankan di Jalan Bukit Tiung Kel. Tg. Balai Kec. Karimun Kab. Karimun

Kasat Reskrim Polres Karimun mengatakan, adapun ketiga sepeda motor yang dicuri pelaku RPS, di antaranya Yamaha Mio Soul warna merah, Yamaha Vega warna hitam dan Honda Genio warna hitam,

“Pelaku menjalankan aksinya itu, pada malam dan siang hari dengan modus operandi pelaku menggunakan kunci letter T,(3) tiga motor hasil curian langsung dijual RPS kepada dua orang warga yakni JA dan S. Keduanya dikenakan pasal penadahan” AKP Arsyad Riyandi, S. IP, MH
‘Untuk Pelaku TMM dengan melakukan pencurian sepeda motor milik temannya sendiri.

Modus menduplikat kunci Sp. Motor yang sebelumnya pelaku terlebih dahulu meminjam sepeda motor temannya

“Atas perbuatannya, RPS dan TMM dikenakan Pasal 363 Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sementara JA dan S yang dikenai pasal Penadah Barang Hasil Curian dikenai ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara” tegas Kasat Reskrim.

“Pelaku kita amankan tepat di hari Perayaan HUT Bhayangkara ke-75 pada tanggal 1 Juli 2021, pengungkapan kasus ini merupakan hadiah dari Polri untuk warga masyarakat yang telah kehilangan sejumlah kendaran bermotornya,” pungkas Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad RiyandI, S. IP, MH
( Irvan.DC )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *