Deli Serdang, PRESTASIREFORMASI.Com – Dua Pembunuh Kalinus Zai (40) Penjaga Toko Elektronik UD Lau Kawar milik Sumarno, di Jalan Tembung Pasar X (Depan Bakso Rizki) Dusun XV, Desa Bandar Kalipah Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, berhasil diringkus Tim Gabungan Poldasu dan Polresta Deli Serdang

Informasi itu disampaikan Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK kepada Wartawan Senin (28/06) . Dia membenarkan kedua pelaku telah diamankan dan akan dipaparkan Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra.

Masing-masing pelaku adalah, Wan Suhelmi (38), warga Jalan Hasanuddin, Kelurahan Lubuk Pakam I-II, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang dan Tri Witomo (30) tukang Servis AC warga Jalan Bakaran Batu, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam.

Kedua pelaku ditangkap di Kota Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Minggu (27/6/2021) sekira pukul 13.00 Wib. Pelaku telah menghabisi nyawa warga Jalan Selambo Ujung Gang Teratai Amplas/Desa Ono Dalinga Kecamatan Ulu Gawo Kabupaten Nias itu terpaksa dihadiahi timah panas karena melawan petugas.

Saat diinterogasi petugas Pelaku WAN Sulhemi menyatakan, pada Selasa (22/6/2021) sekitar pukul 09.00 Wib, dia dan Tri Witomo Merental Mobil Avanza Warna Silver BK 1571 MR milik Benny yang berada di Jalan Kirap Remaja, Gang Sentiong Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, dengan alasan untuk memperbaiki AC di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai .

Pelaku membayar uang rental mobil sebesar Rp600.000 selama 2 hari. Setelah pelaku berhasil merental, kedua pelaku pergi ke daerah Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang untuk mencuci AC dengan menggunakan mobil rental tersebut, dan setelah itu kedua pelaku pulang ke rumah

Rabu (23/6/2021) sekitar pukul 08.00 wib, Wan Sulhemi mengajak teman pelaku Tri Wibowo untuk melakukan pencurian dengan modus membeli AC, di Toko sebelah Pos Polisi Kota Tanjung Morawa Pekan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Tiba di toko tersebut, pelaku dengan sendiri masuk ke toko dan berpura-pura membeli AC dengan memberi panjar sebesar Rp300.000, dan sisanya akan dibayar belakangan.

Pemilik toko percaya lantaran pelaku sudah sering membeli AC di toko tersebut. Lalu pelaku menjual AC tersebut ke konsumen di Jalan Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam sebesar Rp2.800.000 dan hasil penjualan dibagi dua oleh pelaku.

Sabtu (26/6/2021) sekira pukul 08.00 wib, pelaku kembali mengajak Tri Wibowo untuk melakukan pencurian dengan modus membeli barang elektronik. Akan tetapi pelaku terlebih dahulu pergi ke Jalan Tunggu Adi Pura di Medan tempat pembuatan Plat Mobil Palsu.

Pembuat plat tersebut memberikan Plat Mobil Palsu yang sudah jadi kepada pelaku, dan pelaku membayar sebesar Rp20.000. Selanjutnya langsung menggantikan plat palsu tersebut dengan No Polisi BK 1814 KO.

Setelah plat mobil diganti kedua pelaku membawa teman pelaku ke Toko Elektronik milik korban yang berada di Toko UD Lau Kawar milik Sumarno, di Jalan Tembung Pasar X (Depan Bakso Rizki) Dusun XV, Desa Bandar Kalipah, Kecamatan Percut Seituan.

Pelaku turun sendirian dengan berpura-pura membeli AC dan Mesin Cuci. Namun, pelaku mengatakan kepada korban bahwa uangnya tidak dibawa dan berada di rumah. Korban percaya kepada pelaku dan korban menyuruh anak korban untuk memasukkan barang pesanan pelaku ke dalam mobil pelaku.

Lalu pelaku meminta korban untuk ikut bersama pelaku di dalam mobil pelaku mengambil uang yang sudah dijanjikan pelaku. Korban duduk di bangku tengah sedangkan pelaku menyetir mobil dan teman pelaku Tri Wibowo duduk di depan samping sopir. Anak korban tetap mengikuti mobil pelaku dari belakang dengan menggunakan sepeda motor.

Saat di perjalanan, pelaku mengambil kunci roda yang ada dibawa bangku sopir dan memberikan kepada Tri Wibowo tanpa diketahui korban. Seketika itu Tri Wibowo langsung mengambil kunci roda dan pelaku langsung mengatakan, “Hajar lah lae.”

Tri Wibowo langsung memukul sebanyak 2 kali di bagian Kening Kepala korban dengan Kunci Roda. Tapi korban melawan dan Tri Wibowo pindah dari tempat duduknya ke bangku tengah dekat korban dan terjadi pergelutan antara Tri Wibowo dengan korban.

Melihat hal tersebut pelaku langsung mengambil Kunci Besi Pemutar Roda dan memukul bagian kepala korban sebanyak 1 kali. Tri Wibowo langsung memecahkan kaca sebelah kanan mobil dengan menggunakan kunci roda yang dipegang dan mendorong korban keluar dari kaca yang sudah pecah.

Sehingga korban terlempar keluar dari pintu kaca mobil, saat posisi mobil yang dikemudikan pelaku dengan kencang. Tri Wibowo mengambil Handphone milik korban. Pelaku menuju ke Desa Suka Mandi untuk berhenti sejenak dan merencanakan membuang Handphone milik korban ke Lapangan Pasar Sore, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.

Selanjutnya pelaku menjual AC yang berhasil diambil pelaku ke Jalan Jati Sari Kecamatan Lubuk Pakam, tepatnya di belakang Stadion persisnya di belakang Alfamart yang tidak diketahui pelaku namanya sebesar Rp1 juta, dan hasil penjualan tersebut dibagi dua oleh pelaku.

Setelah itu kedua pelaku kembali pulang dan sekitar pukul 20.00 Wib, Tri Wibowo datang ke rumah pelaku Wan Suhelmi dan mengatakan bahwa harus lari jauh karena perbuatan mereka sebelumnya sudah viral di medsos.

Kedua pelaku merencakan untuk kabur ke Kota Padang lewat dari Jalan Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai. Saat di Desa Pagar Merbau, pelaku sempat membuang plat palsu digunakan dengan No Pol BK 1814 KO dan baju yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatannya.

Sedangkan pelaku Tri Wibowo saat diinterogasi petugas membenarkan seluruh pengakuan pelaku Wan Suhelmi, dan menambahkan saat korban dan anak korban memasukkan AC ke dalam mobil, Wan Suhelmi ngomong kepada Tri Wibowo,”Kau tenang aja, nanti hantam aja.”ucap Tri . (Misnan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *