Sergai, PRESTASIREFORMASI.Com – Kinerja KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) kini diragukan kejujurannya, sehingga Kejaksaan Negeri Sei Sampah menggeledah dan bahkan menyegel kantor penyelenggara Pemilihan Bupati Sergai 2020 yang lalu.

Penggeledahan ditengarai karena Kejari ini mencium bau Korupsi di kantor KPU, hal ini dibuktikan dengan menyurati petinggi KPU di Serdang Bedagai, namun tidak pernah diindahkan  KPU.

Akibatnya, Kejaksaan Negeri Sei Sampah melakukan penyegelan kantor KPU serta melakukan pemeriksaan terhadap pegawai KPU Serdang Berdagai di komplek perkantoran Sergai dusun II desa Firdaus kecamatan Sei Rampah kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (21/5).

Kejari serdang Bedagai Donny Setiawan SH didampingi kasi Piksus dan kasi intel, jumat (22/5) di ruang Aula Adhyaksa mengatakan, “Kejaksaan melakukan Penyelidikan terkait Kasus Hibah 2019 – 2020 dengan jumlah Rp 36,5 milliar. Kami melakukan penyegelan dengan alasan karena pihak dari KPU Sergai ketika dipanggil tidak komperaktif sehingga kami lakukan penyegelan dan mengamankan dokumen yang mengarah ke sana.”

Donny mengungkapkan, secara kebetulan anggota memeriksa di tempat sampah ditemukan kertas bekas bakaran dan ketika dikorek ditemukan dokumen mengarah ke sana sehingga Mereka melakukan pemeriksaan ke semua tempat di kantor ditemukan kertas tercecer disana.

“Dengan demikian kami membawa berkas yang ada supaya tidak dilenyapkan,” ujarnya.

Lebih lanjut kejari Sergai menerangkan pegawai KPU yang sudah diperiksa sebanyak 13 orang sedangkan Ketua tidak hadir Sekretaris  tidak mau diperiksa dengan alasan sakit namun tidak bisa menunjukan surat sakit dari manapun yang berwenang memberikan surat tersebut.

Kejari mengharapkan kepada pihak media untuk terus mengawal dan memberikan informasi yang membuat titik tetang dari dugaan tindak pidana Korupsi  di lingkungan KPU Serdang Bedagai. (Richan Siburian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *