
Jakarta, PRESTASIREFORMASI.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil dari anak Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus, yaitu Erni Arianti.
Khairuddin merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.
“Dalam perkara ini tim penyidik juga melakukan penyitaan satu unit mobil dari anak Bupati Labura yaitu Erni Arianti dan dititipkan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumut,” kata Plt Jurh Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (6/1/2021).
Ali mengatakan, mobil yang disita itu diduga dibeli menggunakan uang dari kontraktor yang mendapatkan proyek di Labuhanbatu Utara.
BERITA UTAMA:
- Anggota DPRD Sergai Bantah Bermain Gim Saat Rapat Paripurna

- Mengapa Iran dan AS Gagal Capai Kesepakatan

- Samosir Perkuat Diplomasi Kehutanan ke Pusat, Dorong Rehabilitasi dan Pemanfaatan Berkelanjutan

- Hibah Aset Rp37 Miliar dari Pemerintah Pusat, Pemkab Samosir Diminta Optimalkan Pemanfaatan

LABUHANBATU UTARA:
- Kadis PUTR Labura Sempat Ditahan karena Modus Penipuan, Dilepas Setelah Damai

- Pemuda Diterkam Buaya di Labura Ditemukan tak Utuh

- Nakes RSUD Labura Diduga Dipungli Rp 5 Juta untuk Lulus PPPK Paruh Waktu

- Kanit Lantas Kualuh Hulu Ditabrak Truk Saat Amankan Unjuk Rasa di Aekkanopan

Pada Selasa (5/1/2021), penyidik juga memeriksa tiga orang saksi dalam kasus ini yakni pegawai Gembira Money Changer Widya Santi Kumari, pemilik Deli Megah Valutindo Sally, dan Kepala Cabang Dealer Suzuki Arista Abadi Liwan.
“Liwan dikonfirmasi mengenai adanya pembelian unit kendaraan untuk kepentingan tersangka yang uangnya diduga berasal dari pihak kontraktor,” ujar Ali.
Sementara itu, Widya san Sally dikonfirmasi soal barang bukti dalam kasus ini serta proses penukaran uang di money changer yang berkaitan dengan perkara.
Dalam kasus ini, Khairuddin diduga memberi suap senilai total 290.000 dollar Singapura untuk mengurus DAK pada APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Suap tersebut diberikan melalui Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga kepada mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan pada Kemenkeu Rifa Surya.
Khairuddin disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (h/Syaiful/kcm)