


Belawan, PRESTASI REFORMASI.Com –
Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Sumatera Utara, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Belawan, menghibahkan Beras sebanyak 10.425 karung beras untuk masyarakat Sumatera Utara.
Bahan pangan senilai Rp 1,8 miliar itu dihibahkan secara simbolis di halaman Kanwil I DJBC di Belawan, Kamis (3/12) kepada tiga penerima, masing-masing Pemkab Batubara 7.425 karung, Pemkab Dairi 2.000 karung dan Pesantren Yayasan Al Kautsar Al Akbar 1.000 karung.
Penyerahan hibah beras tersebut disampaikan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean Belawan Tri Utomo kepada Bupati Batubara, Bupati Dairi dan Pengurus Pesantren Al Kautsar Al Akbar.
Hadir di acara peduli pada masa pendemi covid 19 itu di antaranya Wakapoldasu Brigjen Pol Dadang Haryanto, Irdam Kodam I B/B BrigjenTNI Gamal Haryo Putro, Asintel Danlantamal I Letkol Laut (P) M.Erfan. R, Mayor Laut (PM) Denny Suwondo dan pejabat instansi terkait.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Belawan Tri Utomo dalam sambutannya menyebutkan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan melakukan proses peruntukan Hibah Barang yang menjadi Milik Negara melalui persetujuan Direktur Pengelola Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Nomor : S-244/MK.06/KN.05/2020 tanggal 16 November 2020, Hal : Persetujuan Hibah Barang yang menjadi Milik Negara. Dihibahkan kepada : Pemerintah Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Dairi dan Yayasan Pesantren Al Kautsar Al Akbar.
Kepala Kanwil DJBC Sumut Oza Olavia dalam sambutannya menyebutkan, agar mematuhi protokol kesehatan 3M guna memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19, karena Hibah dan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) dilakukan di tengah Pandemi Covid-19 dan ini semua telah melalui proses peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Barang yang dimusnahkan berupa barang Impor yaitu, Ballpress (Pakaian bekas, Tas bekas, Sepatu bekas) sebanyak 847 Ball, Obat-obatan, alat kontrasepsi, kosmetik, pakaian dan lainnya sebanyak 601 Pkgs dan Pestisida, Compressor, sparepart motor, Air softgun dan lainnya sebanyak 246 Pcs. Dan barang kena cukai berupa rokok illegal sebanyak 2.532.000 Batang dan MMEA atau Minuman keras illegal.
Disebutkan, total nilai barang sekitar Rp. 2,6 Milyar. Potensi kerugian negara karena tidak dipungutnya Bea masuk, Cukai dan Pajak dalam rangka impor sekitar Rp. 2,3 miliar. (masri tanjung).
BERITA UTAMA:
- Warga Simanindo Harapkan Pembangunan Jalan Nasional di Samosir Tak Molor

- CU Abadi Ajibata Cabang Tomok Berbenah: Pengurus Baru Fokus Pulihkan Keuangan dan Kepercayaan Anggota

- Delapan Unit Rumdis Koramil 01 Barus Diresmikan

- Merajut Identitas di Tanah Batak: Samosir Rayakan Hari Ulos Nasional dengan Semarak Peradaban

- Kanwil Ditjenpas Sumut Luruskan Isu Kerusuhan di Lapas Gunung Sitoli

- Ketua SMSI Sergai Serahkan Bantuan Beras untuk Korban Banjir, Wujud Kepedulian Insan Pers dan Pengusaha Lokal
