Tanjab Barat, PRESTASI REFORMASI COM – Pemerintahan Desa Pulau Pauh Kec Renah Mendaluh Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar), provinsi Jambi, bersama warga dan tokoh masarakat bentuk Perdes ternak berkaki empat supaya tidak lagi dilepas berkeliaran, di kantor desa setempat, Jumat (2/10/2020).

Jenis ternak yang diatur dalam Perdes tersebut adalah seperti kambing, kerbau dan sapi, sehingga jenis ternak ini sudah wajib di dalam kandang atau secara gembala.

Hal ini disepakati demi menjaga ketertiban bagi warga lainnya termasuk keselamatan dan kesehatan ternak, khususnya warga masyarakat di desa Pulau Pauh yang selama ini bebas berkeliaran di lingkungan desa dan perkampungan.

Perdes ini dibuat juga untuk mewujudkan terciptanya kenyamanan fasilitas umum dan para petani.

Dalam perdes tersebut disepakati, bagi warga dan para peternak yang melanggar Perdes tertuang sanksi bagi peternak yang dengan sengaja membiarkan hewan kaki empatnya berkeliaran.

Apalagi jika ternak tersebut merusak tanaman dan pekarangan rumah penduduk, pemilik ternak dikenakan sanksi mengembalikan kerugiaan warga atas kerusakan tanaman dan pekarangan rumah.

Pembuatan Perdes tersebut dihadiri masyarakat dan para petenak dan disepakati serta disetujui seluruh elemen masyarakat.

Perdes tersebut berlaku seminggu ke depan guna persiapan bagi peternak, terutama untuk memperbaiki kandang ternak serta areal pengembalaan.

Salah satu warga perternak saat dikompirmasi media ini membenarkan dan setuju. Hanya saja merek minta bantuan dan perhatian dari Pemerintahan Desa menyangkut kesehatan ternak mereka, karena dulunya lepas bebas kini terkurung dan tertambat di areal pengembalaan.

Kades Pulau Pauh Yonreza saat ditemui, membenarkan hal tersebut dan Perdes ini di buat atas permintaan warga masyarakat.

“Sebanyak 90 persen warga menginginkan Peraturan Desa atas ternak warga yang dibiarkan berkeliaran, terutama para petani dan warga lingkungan perkampungan,” ungkap. Yonreza .

Dia menyebut, sebab banyak warga yang melapor atas gangguan ternak, akhirnya dilakukan survei ke setiap lingkungan RT. Ternyata hasilnya 90 persen setuju dibuat Perdes.

“Setelah dibuat Perdes dan disepakati bersama, maka Perdes tersebut kita berlakukan seminggu kedepan terhitung mulai hari ini. Hal ini kita lakukan supaya para peternak bisa mempersiapkan segala sesuatunya,” ujar Kades ini.

“Perdes ini berlaku di wilayah perkampungan atau fasilitas umum dan kita pun membentuk Tim Tugas Penertiban dan pengawasaan terhadap ternak, terutama jenis kambing yang selalu berkeliaran di tengah pemukiman dan perkarangan rumah warga,” pungkas Kades Pulau Pauh Yonreza.

Pembuatan Perdes ini dihadiri seluruh aparat desa, BPD, peternak dan tokoh masyarakat dan perwakilan warga. (Marjuni)

BERITA JAMBI LAINNYA:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *