Rio yang Belum Dilantik, Nekad Pakai Dana Desa untuk Kepentingan Pribadi

Inilah bukti kuitansi penggunaan Dana Desa yang digunakan Rio Dusun Pedukun Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo provinsi Jambi, untuk biaya baju dan acara pelantikan. Total seluruhnya Rp.11 juta. (Foto: dokumentasi)

Bungo, PRESTASIREFORMASI.Com – Said Ali (SA) yang statusnya baru terpilih sebagai Rio (Kepala Desa) Dusun Pedukun, Kecamatan Tanah Tumbuh Kabupaten Bungo provinsi Jambi, pada bulan Maret 2020 yang lalu, bakal berurusan dengan aparat hukum.

BPD Dusun Pedukun segera melaporkan Rio mereka tersebut ke kepolisian, karena masih berstatus ditetapkan sebagai Kades dan belum dilantik, namun diduga sudah nekad menggunakan Dana Desa.

Kasusnya berawal dari ketika SA terpilih sebagai Datuk Rio. Sebelum dilantik menjadi Rio, diduga Dia memakai uang Dana Desa (DD) yang dipegang oleh Bendahara Dusun Pedukun.

Dia memakai uang DD tersebut untuk pembayaran Baju Pelantikan senilai Rp.3.750.000, dan juga untuk biaya pelantikan Rio terpilih sebesar Rp.7.250.000.

Saat ditemui media ini, Ketua BPD Dusun Pedukun M. Daud mengatakan, bahwa Said saat itu baru ditetapkan sebagai Datuk Rio terpilih Dusun Pedukun.

“Berarti dirinya belum dilantik sebagai Datuk Rio dan belum punya hak mengurusi administrasi, apalagi sampai meminjam Dana Desa kepada Bendahara Dusun Pedukun,” ungkap Ketua BPD.

Dana Desa merupakan Dana negara yang seharusnya tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi, walaupun dana tersebut sudah diganti.

“Setelah ditelusuri, kami sebagai BPD Dusun Pedukun memang betul bahwa Datuk Rio Said Ali memang betul dia memakai Dana Desa untuk kepentingan pribadinya,” ujar M.Daud.

Setelah pihak BPD melapor kepada Camat tepatnya saat dirinya belum dilantik sebagai Rio, malahan kami didenda berhutang adat dengan Rio Pedukun.

“Karena Rio Pedukun mengutarakan Ketua BPD dan anggota telah mencemarkan nama baiknya, maka ketua BPD dan anggotanya dikenakan denda adat,” kata M.Daud lagi.

“Kami sudah ikutu sesuai dengan aturan dan fungsi pengawasan,” tegas M. Daud.

Sementara Camat Tanah Tumbuh Darussalam ketika dihubungi melalui via seluler mengatakan, saya tidak mau ikut campur lagi urusan Rio Pedukun sama BPD Pedukun, karena saya sudah menasehati Datuk Rio, ternyata nasehat saya tidak didengarnya,” ucap Darussalam.

Terpisah Kepala Dinas PMD Taufik Hidayat mengatakan sudah mengetahui permasalahan yang terjadi di Dusun Pedukun, ini akan kami tindak lanjuti dengan tim kami,” katanya singkat. (tim)

BERITA JAMBI LAINNYA:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *