foto istimewa
Polisi Tetapkan 20 Tersangka
Medan, PRESTASIREFORMASI.COM – Diduga ada unsur pemerasan pada kasus kerusuhan yang terjadi beberapa waktu lalu, di kabupaten Madina berkaitan dengan pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT),
Polisi telah menetapkan 20 orang tersangka dalam kasus kerusuhan di Desa Mumpang Julu, Kecamatan Panyubungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), provinsi Sumatera Utara. Para tersangka diduga melakukan pemerasan.
“Aksi anarkis ini diawali atas permintaan para pendemo kepada kepala desa untuk memberikan 30 persen dari dana BLT diserahkan kepada mereka,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, saat paparan di Mapolda Sumut, Rabu (8/7). 08 Jul 2020.
Dari hasil penyelidikan tersebut, sebanyak 20 orang diamankan oleh tim gabungan Jatanras Polda Sumut dan Polres Madina. Dari 20 orang itu, 2 diantaranya masih di bawah umur, sementara 1 masih DPO yang merupakan aktor intelektual berinisial (RS).
“Para tersangka yang diamankan memiliki peran masing-masing, mulai dari penggerak massa hingga provokator (aktor intelektual),” terang Martuani.

Menurut Kapolda, apa yang dilakukan kepala Desa sudah tepat.
“Kepala desa sudah bertindak dengan benar, dengan melakukan musyawarah. Dari Rp 600 ribu itu, mereka setuju dibagikan Rp 200 ribu, sehingga warga yang layak menerima bantuan sekitar 300 Kepala Keluarga (KK) mendapat semuanya,” ucapnya.
Dalam hal ini, Kapolda Sumut mengimbau kepada kepala Desa se-Sumut, bila mana mendapat kasus yang sama untuk segera melaporkan ke Polda dan Polres setempat.
“Saya mengimbau kepada kepala desa se-Sumut, apabila ada seperti ini, laporkan ke Polda, ke Polres, pasti akan kami tindak,” tegas Martuani.
Para tersangka akan dijerat pasal yang berbeda sesuai dengan bukti yang ada. Nantinya berkas perkara ini akan diserahkan kepada Kejatisu, untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri Medan.
“Dalam hal ini, para tersangka yang melakukan pembakaran akan disangkakan pasal 187 dengan ancaman 12 tahun penjara. Untuk pengrusakan disangkakan pasal 170 dengan ancaman penjara 6 tahun dan untuk penghasutan disangkakan pasal 160 KUHP begitu juga untuk melawan petugas akan kita kenakan pasal,” tandas Kapolda.(h/ana)
BACA JUGA;
- Kapolres Samosir Kunjungi Jemaat HKBP Bonandolok, Ajak Warga Jaga Harmoni Desa Berbasis Dalihan Natolu

- Menteri Kebudayaan Tinjau Cagar Budaya di Samosir, Huta Simarmata Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional

- Sat Samapta Polres Langkat Intensifkan Patroli Blue Light, Antisipasi Geng Motor dan Kejahatan Jalanan

- Polsek Tanjung Pura Tangkap Dua Pelaku pencurian jerjak besi jendela yang meresakan

- Polsek Sergai Gelar Kurvey Bersama Gerakan Indonesia ASRI

- Bupati Tapanuli Utara Apresiasi Upaya Peningkatan Pertanian
