Tapteng, PRESTASIREFORMASI – Seorang tersangka RL (32) warga Jalan Oswald Siahaan, Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah, diamankan Personil Sat Reskrim Polres Tapteng karena bermain judi.
Pria tersebut ditangkap saat sedang asyik tebak angka di salah satu warung di kawasan Jalan Baru Aek Tolang Induk, Kecamatan Pandan, Senin malam (8/6/2020), sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Paur Subbag Humas, Ipda JS Sinurat menjelaskan, penangkapan dilakukan petugas ketika tersangka RL sedang melakukan perjudian tebak angka.
“Saat itu tersangka sedang menulis angka tebakan jenis Kim dan Togel yang dipasang/dipesan oleh pemasang, dan petugas yang datang langsung menangkapnya,” terang Sinurat, Selasa.
Dari tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu unit handphone merk Nokia, uang Rp65 ribu, sebuah buku berisi tulisan angka-angka judi Kim dan Togel, satu notes, dan sebuah pulpen berwarna biru. (Yasiduhu Mendrofa)
- Polda Kepri Gagalkan Pengiriman CPMI Nonprosedural Ke Malaysia, Dua Terduga Pelaku Berhasil Diamankan

- Polres Samosir Amankan 22 Sepeda Motor Berknalpot Brong dalam Razia hingga Dini Hari

- Dilarang Masuk Area Perusahaan, PT Ganda Saribu Jadi Catatan Tim Optimalisasi PAD

- Pemkab Deli Serdang: “Jangan Berjualan di Atas Drainase, Nekat Akan Ditertibkan!”

- Kabag PKP DPRD Samosir Transparansi yang Tak Boleh Ditawar

- Polsek Tanjung Morawa Ringkus Pelaku Curat
