Tapteng, PRESTASIREFORMASI – Seorang tersangka RL (32) warga Jalan Oswald Siahaan, Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah, diamankan Personil Sat Reskrim Polres Tapteng karena bermain judi.
Pria tersebut ditangkap saat sedang asyik tebak angka di salah satu warung di kawasan Jalan Baru Aek Tolang Induk, Kecamatan Pandan, Senin malam (8/6/2020), sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Paur Subbag Humas, Ipda JS Sinurat menjelaskan, penangkapan dilakukan petugas ketika tersangka RL sedang melakukan perjudian tebak angka.
“Saat itu tersangka sedang menulis angka tebakan jenis Kim dan Togel yang dipasang/dipesan oleh pemasang, dan petugas yang datang langsung menangkapnya,” terang Sinurat, Selasa.
Dari tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu unit handphone merk Nokia, uang Rp65 ribu, sebuah buku berisi tulisan angka-angka judi Kim dan Togel, satu notes, dan sebuah pulpen berwarna biru. (Yasiduhu Mendrofa)
- Resmob Polres Karimun Ungkap 7 TKP Curanmor

- Tiga Terduga Pelaku Curanmor di Desa Ujung Labuhan Namorambe Dibekuk Polisi

- Bea Cukai dan Satresnarkoba Polres Karimun Ungkap Penyelundupan Narkotika 1.023 Gram

- Korban Pengeroyokan di Asahan Keluhkan Kinerja Penyidik: Hanya Satu Tersangka Ditetapkan Meski Pasal 170 Diterapkan

- Kendala Proses Hukum di Samosir: Tahap II Tertunda, Wartawan Soroti Dasar Hukum”

- Kasus Perusakan Kebun di Merlung Lanjut ke Kapolres dan Polda, Dianggap Diperlambat di Polsek
