Sidikalang, PRi.Com — Demi mewujudkan pemerataan pembangunan Presiden Republik Indonesia mengucurkan Danas Desa (DD) miliaran rupiah untuk membantu percepatan pemerataan pembangunan di desa, dengan harapan masyarakat dapat menikmatinya di desa masing masing.
Namun tidak semua desa melakukannya, di antaranya di Desa Gunung Meriah (Gumer), kecamatan Si Nehu, kabupaten Dairi. Sangat disayangkan jika pembangunan yang dilaksanakan Pelaksana Tugas (Plt) Kades di desa itu, jika ditinjau dengan kasat mata seolah pembangunan sudah memadai namun jika diamati secara tekhnis pengerjaannya sangat membalelo dan tidak layak sesuai penggunaan dana sebesar Rp 130.607.500.
Jalan sepanjang 2,5 x 225m ditambah TPT 54m , lokasi pembangunan di Dusun VI, bersumber dari dana yang ditampung dari APBDES TA-2019.
Pembangunan yang seharusnya dilaksanakan TPK, seperti ertera di papan proyek, ternyata hanya simbol.
Menurut keterangan TPK, dia tidak tahu menahu tentang pelaksaan kegiatan, bahkan berapa dana yang dipergunakan pada pengerjaan proyek tersebut pun, Plt Kades tidak pernah melibatkannya.
Bahkan, pemeliharaan jalan atau pengaspalan jalan yang dinilai sangat penting demi kenyamanan, serta peningkatan perekonomian warga, tidak mengacu pada standar kualitas yang memadai.
Plt kades yang coba dikomfirmasi tidak respon, bahkan mengabaikan imbauan UU KIP tentang keterbukaan informasi publik yang mutlak di perlukan untuk mencegah penyimpangan atau sebagai langkah preventif agar pembangunannya terbebas dari praktek-praktek KKN.
Masyarakat desa Gunung Meriah yang sangat mengharapkan pemeliharaan jalan tersebut, merasa kecewa karena kenyataannya proyek yang ditampung pada dana APDES TA-2019 dinilai tak sesuai juklis dan juklak.
Untuk itu mereka berharap kepada Inspektorat agar mengusut Plt Kades Desa Gunung Meriah, kecamatan Sinehu kabupaten Dairi dengan dugaan adanya tindakan pidana korupsi dana desa. (nur)