Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor: LP/B-43/III/2020/SMR/SPKT tertanggal 17 Maret 2020. Dugaan tindak pidana penggelapan tersebut terjadi pada 10 Maret 2020 sekitar pukul 09.00 WIB di Dusun Huta Godang, Desa Sipira, Kecamatan Onanrunggu.

Pihak pelapor berinisial JS hadir bersama adik-adiknya. Sementara itu, pihak terlapor diwakili oleh anak, menantu, serta penasihat hukum. Hadir pula dalam mediasi tersebut Kepala Desa Sipira Pahala Hutabalian, Pendeta Rependi Hutabalian, dan sejumlah tokoh masyarakat Desa Sipira.

Mediasi dilaksanakan pada Senin, 15 April 2025, bertempat di Aula Pusuk Buhit, Polres Samosir.

Mediasi dilakukan untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan sesuai pendekatan keadilan restoratif yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021. Kasus ini sempat tertunda karena kondisi terlapor yang sudah lanjut usia (87 tahun) dan mengalami sakit keras, sehingga penanganan kasus baru dapat dilanjutkan setelah kondisi memungkinkan.

Dalam mediasi, pihak keluarga terlapor mengakui adanya kesepakatan antara orang tua pelapor dan terlapor sejak tahun 1980 terkait pemeliharaan kerbau. Sebagai bentuk tanggung jawab dan niat baik, pihak terlapor sepakat memberikan ganti rugi senilai Rp40 juta kepada pelapor.

“Pelapor menerima ganti rugi dan secara resmi mencabut laporan. Kedua belah pihak sepakat berdamai,” jelas AKP Edward Sidauruk.

Setelah tercapai kesepakatan, Satreskrim Polres Samosir melengkapi administrasi perdamaian dan melaksanakan gelar perkara sebagai dasar penghentian penyelidikan. Penyelesaian secara kekeluargaan ini diapresiasi oleh Pemerintah Desa dan tokoh masyarakat, karena dianggap menjaga harmoni sosial serta menghindari konflik berkepanjangan. dhs/hot

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *