Samosir. PRESTASIREFORMASI.Com

Personel Polsek Palipi yang dipimpin oleh PS Kanit Reskrim BRIPKA M.Safei berhasil mengamankan seorang pria dewasa berinisial BS (26 tahun) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor. Penangkapan dilakukan di Desa Saor Nauli Hatoguan Kecamatan Palipi Kabupaten Samosir, sabtu ( 11/1 ).

PS.Kanit Reskrim Polsek Palipi menjelaskan kronologi penangkapan bermula dari laporan pihak Polsek Siantar Martoba Polres Pematang Siantar, terkait terjadinya penggelapan satu unit sepeda motor Honda CB Verza 2024 milik korban berinisial ALS.

Kejadian terjadi pada Selasa, 7 Januari 2025, di Jalan Sibatu-batu Blok I Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari.

Laporan resmi diterbitkan dengan nomor: LP/B/5/I/2025/SPKT/Polsek Siantar Martoba/Polres Pematang Siantar/Polda Sumut.

Berdasarkan laporan tersebut, pihak Polsek Siantar Martoba meminta bantuan Polsek Palipi untuk melacak keberadaan pelaku yang diduga melarikan diri ke wilayah hukum Polsek Palipi.

Setelah polsek Palipi menerima permintaan melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan BS di Palipi. pada Sabtu pagi, 11 Januari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, personel Polsek Palipi yang terdiri dari tiga orang berhasil menangkap pelaku di rumah orang tuanya di Desa Saor Nauli Hatoguan.

Dari penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda CB Verza warna hitam dengan nomor polisi BK 3111 WAR. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polsek Palipi untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum diserahkan ke pihak Polsek Siantar Martoba.

Sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Polsek Siantar Martoba di Pelabuhan Tigaras Kecamatan Dolok Pardamean Kabupaten Simalungun. Proses penyerahan berlangsung aman dengan pengawalan ketat serta surat perintah penangkapan dari pihak penyidik Polsek Siantar Martoba.

Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Samosir, BRIPKA Vandu P. Marpaung, menyampaikan bahwa pihak Polsek Palipi telah berkoordinasi dengan perangkat desa dan keluarga terlapor untuk memastikan proses penangkapan berjalan lancar tanpa kendala.

Kami telah memastikan bahwa tidak ada informasi yang salah atau hoaks terkait proses penangkapan ini. Situasi aman, dan keluarga pelaku tidak melakukan penolakan,” ujar BRIPKA Vandu.

Kini sampai berita ini dinaikkan BS dan barang bukti telah berada di Polsek Siantar Martoba untuk proses hukum lebih lanjut. ( Hots)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *