Karimun, PRESTASI REFORMASI.Com – Kejaksaan Negeri Karimun melakukan pelimpahan dua tahanan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan berkas perkara tindak pidana korupsi dana desa di Kabupaten Karimun, atas nama terdakwa Wawan bin Join dan Endri bin Burhari.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Priandi Firdaus SH., MH, melalui Kepala Sub Seksi Penuntutan, Listakeri S.Anugerah, SH, kepada wartawan Jymat (10/1/2025), mengungkapkan telah melaksanakan pemindahan tahanan tipikor sebanyak dua orang dari rutan Tanjung Balai Karimun ke rutan Tanjung Pinang dalam perkara korupsi Pengelolaan Anggaran Desa Tanjung Pelanduk dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor tanjung pinang.
Dia menyebut, ara terdakwa diduga telah melanggar Primair Pasal Pasal 2 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Perbuatan para terdakwa telah merugikan perekonomian keuangan negara sebesar Rp 788.563.154,- atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit nomor : R/140/367/ITDA-08/2024 tanggal 19 Maret,” lanjut Listakeri S.Anugerah, SH.
Agenda pelimpahan telah selesai dengan arti kewenangan penahanan telah berpindah dari Kejaksaan Negeri Karimun ke pengadilan tipikor Tanjung Pinang. Selanjutnya akan dikeluarkan penetapan jadwal persidangan oleh pengadilan tipikor Tanjung Pinang. (h/Yuliana)