Sergai , PRESTASI REFORMASI.Com –Pelaku curanmor berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Sergai ,dari tempat Persembunyiannya di sebuah warung di Jalan Veteran Gung Leto Kec.  Kab. Karo,Jumat (10 /01/202) , sekira pukul 06.00 Wib.

Pada hari Senin tanggal 07 September 2024 sekira pukul 19.00 Wib, saat Pelapor dan Pelaku bersama-sama dirumah Pelapor kemudian Pelapor keluar untuk makan Bakso yang berada disamping depan rumah yang jaraknya 50 meter dari rumah Pelapor sedangkan Pelaku tinggal dirumah dan Sekira Pukul 19.00 Wib Pelapor kembali kerumahnya dan Pelapor terkejut ternyata Sepeda Motor yang diparkir diruang tengah sudah tidak ada lagi begitu juga Pelaku juga sudah tidak ada selanjutnya Pelapor memeriksa kamar tidur dan lemari yang ada di kamar dan ternyata BPKB Sepeda Motor miliknya sudah tidak ada lagi didalam lemari selanjutnya Pelapor melakukan pencaharian disekitar rumah namun Pelaku dan Sepeda Motor tidak ditemukan dan pada saat sepeda motor diparkir diruang tengah kunci kontak lengket di lobang kunci sepeda motor.

Adapun sepeda motor milik Pelapor / korban yang hilang yaitu berupa : 1 ( Satu ) unit dan 1 (satu) buah BPKB Sepeda Motor merk Supra X 125 BK 2211 XAD Tahun 2016 Atas nama : TINA MARIANI.

Akibat Kejadian Pencurian tersebut Pelapor / Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000, Atas kejadian tersebut korban / pelapor merasa keberatan  selanjutnya pelapor membuat laporan pengaduan ke Polsek Firdaus agar pelaku dapat diproses secara hukum yang berlaku di Negara RI.

Pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025, sekira pukul 06.00 Wib, diperoleh informasi dari masyarakat yang layak di percaya jika pelaku Curanmor tersebut berada di Kabanjahe. Atas informasi tersebut selanjutnya Team opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Firdaus IPDA Hendri  Ika Panduwinata , SH, MH berhasil mengamankan Tsk R als M sedang duduk di sebuah warung di Jalan Veteran Gung Leto Kec. Kabanjahe Kab. Karo, setelah diinterogasi tersangka mengakui telah mengambil atau mencuri 1 ( Satu ) Unit Sp. Motor dan 1 (satu) buah BPKB Sepeda Motor Merk Supra X 125 BK 2211 XAD milik pelapor. Kemudian pelaku mendatangi rumah temannya H B als B selanjutnya kedua pelaku menjual Sp. Motor berikut BPKB nya kepada seorang lak-laki dengan panggilan Opung di daerah Unimed Medan dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

Kemudian team Opsnal melakukan pengejaran ke rumah H B als B, dan berdasarkan informasi Kadus bahwasannya H B als B sudah ditangkap oleh personil Sat Narkoba Polres Sergai sekitar 3 (tiga) hari yang lalu terkait penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu. Kemudian team mendatangi Sat Narkoba dan mempertemukan R als M dengan H B als B dan mengakui bahwasannya dirinya ikut bersama R als M menjualkan Sepeda Motor milik pelapor. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Firdaus guna proses penyidikan selanjutnya, sementara H B als B berada Kantor Sat Narkoba.Richan Siburian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *