
Bungo, PRESTASIREFORMASI.Com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jambi bekerjasama dengan Kesbangpol Bungo menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bungo, Selasa (30/08/2023).
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Bappeda Bungo ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bungo Drs.Mursidi,M.M, Kepala OPD,Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Jambi diwakili oleh Kabid Kesbangpol Provinsi Qamaruzzaman, para Kapolsek, Camat, dan Datuk Rio, Ketua MUI, Ketua LAM.
Dalam sambutannya, Kabid Kesbangpol Provinsi Jambi, menyampaikan bahwa kondisi PETI di Kabupaten Bungo masih dalam skala besar dari 11 kabupaten yang ada dalam Provinsi Jambi.
Ada beberapa aktivitas PETI sangat luar biasa. Di Kabupaten Bungo, terutama di aliran Batang Bungo dan Tebo mereka hingga saat ini masih beraktivitas dengan menggunakan alat berat seperti Ekskavator.
“Lokasi PETI di Bungo hanya sebatas di sungai, kita belum menemukan PETI di hutan atau perkampungan,” ucapnya.
Ia menyebutkan, apabila aparat yang tergabung dalam Timdu tidak memiliki komitmen yang sama maka mustahil akan dapat dikurangi aktifitas PETI tersebut. Meskipun aktifitas PETI tidak semarak dulu, karena dampak dari PETI sudah banyak masyarakat yang menyadari rusaknya lingkungan juga karena faktor takutnya tertangkap oleh aparat kepolisian.

“Pendangkalan sungai Batang Pelepat, pohonBatang Bungo dan Batang Tebo cukup memperihatinkan, tetapi pendangkalan bukan bersumber dari Sungai Batang itu saja, akan tetapi bersumber dari wilayah hulu, sehingga semua sungai hanya terdampak. Aktifitas PETI di Bungo sudah dapat diminimalisir namun kita jangan lengah,” ungkapnya.
Sementara itu Sekda Bungo Drs.Mursidi.,MM dalam sambutannya dihadapan peserta sosialisasi menyampaikan, salah satu masalah yang belum selesai dihadapi oleh pemerintah daerah adalah aktivitas PETI.
“Kebutuhan ekonomi yang selalu meningkat seiring berjalannya waktu serta penghasilan dari usaha tambang yang diyakini memberikan harapan terhadap penghasilan yang lebih baik membuat masyarakat berbondong-bondong melakukan kegiatan ini,” kata Mursidi
Disebutkan Mursidi, dengan membiarkan kegiatan PETI terus berlangsung menyebabkan kerusakan lingkungan yang lebih luas kerugian pendapatan negara hingga potensi bertambahnya korban jiwa. Pemerintah daerah perlu memperhatikan dan membedakan kebijakan dan kebijaksanaan dalam fenomena yang terjadi yang ditimbulkan dari aktivitas PETI ini.
“Diperlukan upaya bersama dan dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan isu PETI beserta dampak yang ditimbulkan,” ujarnya.
Pihak pemerintah daerah yang tergabung dalam Timdu akan bersama-sama mencari solusi terkait PETI di Batanghari.
“Kita akan turun bersama, cuma kita rapatkan terlebih dahulu terkait penertibannya seperti apa, apakah razia, nanti perkembangan selanjutnya akan diinfokan,” katanya.
Untuk diketahui, dari sisi regulasi PETI melanggar undang-undang nomor 3 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba). Pasal 158 undang-undang tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 miliar termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi di pidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160,”tutup Mursidi. (hen)