Setahun Lebih Mimmar Sinaga Menunggu, 2 Penyerobot Tanahnya Belum Ditindak Polres Tapteng

Tapteng, PRESTASIREFORMASI.Com – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) DPD KPK RI Sumatera Utara Hot Mangontang (H.M.) Lumban Tobing, menuding mafia dan penyerobot tanah di kabupaten Tapanuli Tengah, akhir-akhir ini semakin marak dan merajalela.
Dia mengungkapkan, bukti kongkret dari marajelalanya mafia tanah adalah salah satu korban bernama Mimmar Sinaga, melaporkan telah menjadi korban yang diduganya mafia tanah, karena telah menyerobot tanah miliknya di Desa Pandurungan Julu Damai Kelurahan Pinangbaru, Kecamatan Pinangsori kabupaten Tapteng provinsi Sumatera Utara, berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM).
Tobing menyebut, Mimmar Sinaga mengungkapkan kepadanya, pelaku bukan hanya menyerobot tanah bahkan merusak badan jalan yang dominan dilewati pemilik kebun yang berbatasan, sehingga pemilik kebun di kawasan itu berakibat kesulitan mengeluarkan hasil-hasil kebun mereka.

“Pemilik lahan melaporkan kepada saya, dia sudah puluhan tahun pemilik sah tanah tersebut, tidak seperti oknum mafia tanah ini yang tidak hanya merusak jalan tetapi juga menyerobot tanah tanpa basa-basi,” ujar Ketua LSM DPD KPK RI.
Ia menyebut, kasus penyerobotan tanah dan perusakan badan jalan itu telah dilaporkan Mimmar Sinaga ke Mapolres Tapanuli Tengah dengan Nomor B/226|/VIII/RES.1.2/2022 RESKRIM. Pelakunya berinisial RS dan MR. Namun, sudah satu tahun kurang lebih, namun hingga kini para penyerobot tanah belum diproses dan ditindak sehingga para pelaku terkesan seolah-olah tanah itu miliknya dan bahkan nekad mengelolanya.
Memang Reskrim Polres Tapteng telah menyelidiki kasus penyerobotan lahan ini dengan memanggil saksi Riston Immer Marbun melalui surat undangan mediasi pada tanggal 16 Agustus 2022. Dilanjutkan pada tanggal 24 Februari 2023 memanggil saksi yang sama.
Diungkapkan, si korban sudah menunggu hasil Laporannya tersebut dari tanggal 11 Mei 2022 sejak dilimpahkan ke ranah hukum, namun hingga kiini tidak ada putusan tindak lanjut dari aparat hukum di Tapanuli Tengah.
“Sehingga korban merasa kecewa dan sangat bersedih, serta merasa mereka masyarakat terbelakang dan orang kecil, maka seolah tidak berarti di mata hukum sehingga mengabaikan laporannya,” ungkap H.M. Tobing.
Ketua LSM DPD KPK-RI H.M. Tobing, juga mengungkapan gundah gulana pemilik saha tanah yang dirampas, sebab sudah satu tahun menguasai dan mengelola lahan miliknya tersebut meski sudah berulang kali diingatkan, namun si penyerobot lahan tidak mau dengar. Terpaksa dia hanya diam untuk menghindari hal yang tak diinginkan.
Padahal, ungkap ketua LSM tersebut, tanah bersertifikat itu telah sekian tahun menghidupi keluarga Mimmar Sinaga dan sebagai unjung tombak memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari mulai dari dia dan istri, anak bahkan cucunyakami. Namun semudah itu saja diserobot orang tanpa alasan.

“Korban menceritakan kepada saya korban terpaksa sabar menanti adanya tindakan dari Polres Tapteng setelah dilaporkan, untuk mencegah tindakan anarkis. Dia berharap masalah yang dihadapinya dapat diselesaikan sesuai prosedur hukum. Namun tak juga ditindak lanjut sudah setahun lebih, sehingga harapannya buyar dan melaporkan problema dan menguasakannya kepada DPD LSM KPK-RI Sumatera Utara,“ urai H.M. Tobing.
Untuk itu, Ketua DPD LSM KPK-RI ini menyatakan, segera mempertanyakan soal penyerobotan tanah ini ke Polres Tapanuli Tengah, mengapa tidak ditanggapi dan penyerobot tanah seolah dibiarkan merajalela menguasai tanah orang lain.
Pemilik tanah mengaku, dia tidak pernah perjual belikan lahan itu kepada orang dan memberikan hak kepada orang lain dikelola, lalu mengapa laporannya ata penyerobotan tidak ditindak lanjuti aparat hukum.
“Karena tanah itu miliknya untuk mencari nafkah, sehingga jika proses hukum juga diabaikan penyerobot. Namun korban penyerobotan tanah dan keluarganya akan siap mempertahankannya meskipun harus bersabung nyawa. Demi mepertahankan perut yang sejengkal ini! “ pungkas Tobing Ketua LSM ini, menirukan pernyataan Mimmar Sinaga yang terkesan sudah hampir putus asa. (h/YM)