Karimun/Kepri, PRESTASIREFORMASI.Com – Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor (Ranmor) berinisial “MF” (18 tahun) dan “Z” (17 tahun) di Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral Karimun, Selasa (28/03/2023)

Berdasarkan Laporan Polisi peristiwa tu terjadi pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 di Masjid Al-Falah Teluk Uma Rt. 002 Rw. 007 Kel. Teluk Uma Kec. Tebing Kab. Karimun.

Pukul 04.50 wib pelapor (korban) An. T. Azmi (36 tahun) yang tinggal di Kel.Teluk Uma Kec. Tebing pergi ke Masjid Al-Falah Teluk Uma untuk sholat Subuh dan memarkirkan sepeda motor miliknya merk Yamaha Jupiter BP.4953-BE di parkiran Masjid.

Sekira pukul 05.00 wib saat pelapor selesai sholat dan ingin pulang pelapor melihat sepeda motor miliknya tidak ada atau hilang, lalu mencari di sekitaran Masjid tidak ditemukan, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit Reskrim Polsek Tebing.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Tebing, melalui postingan FJB atas nama Muhammad Ade Permana, memposting 1 unit sepeda motor Jupiter mirip dengan sepeda motor milik pelapor yang hilang di Masjid Al-Falah.

Dari postingan tersebut dilakukan penyelidikan terkait tempat postingan dan Unit Reskrim melakukann pencarian di lapangan bola pamak, Alor Jongkong.

Saat di seputaran Parit Lapis terlihat sepeda motor milik pelapor yang hilang terparkir di depan rumah.

Selanjutnya Kapolsek Tebing AKP M Jaiz, S.IP memerintahkan Kanit reskrim untuk melakukan konfirmasi terhadap pelapor membenarkan sepeda motor tersebut miliknya dengan ciri-ciri ada kaca yang pecah di bagian lampu depan.

Setelah mendapatkan informasi dari pelapor dan bahwa benar sepeda motor tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya Anggota Unit Reskrim berhasil menangkapan seorang pemuda berinisial “MF” yang tinggal di rumah tersebut, dan dari pengembangan selanjutnya setelah dilakukan interogasi terhadap “MF” bahwa ia mencuri sepeda motor Jupiter dengan pelaku berinisial “ Z ”.

Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial “Z” di rumahnya di Sungai Pasir Meral, kemudian terhadap pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Tebing guna proses lebih lanjut. Dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp 6.000.000 (enam juta rupiah)

“Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Mapolsek Tebing, atas perbuatan pelaku dapat disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun,” ungkap Kapolsek Tebing AKP M.Jaiz, S.IP.(Yuliana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *