Tapteng,PRESTASIREFORMASI.COMPersonil Sat Resnarkoba berhasil menangkap seorang security diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu Sabu berinisial RAM (38), domisili Lingk. II Sosor Gadong  Kec. Sosor Gadong, Kab.Tapteng dan diamankan di sebuah pondok di  Jl. Sibolga Barus Kel Sosor Gadong Kec. Sosor Gadong Kab. Tapteng pada hari Senin  (6/3/2023) sekira Pkl 16.00 Wib.

Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma, S.i.k melalui Kasi Humas Akp H. Gurning, menjelaskan bahwa Personil Sat Resnarkoba mendapat info dari masyarakat.

 Bahwa mereka merasa resah dengan sepak terjang seorang laki laki yang berprofesi sebagai security di perkebunan Nauli Sawit dan sering bertransaksi Narkotika jenis Sabu Sabu di wilayah sosor gadong dan Kst Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH langsung perintahkan personilnya melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.

Katim Opsnal Ipda Zul Ependi bersama anggota langsung bergerak ke lokasii, dan dalam penyelidikan di dapat informasi bahwa terduga pelaku sering bertransaksi di jalan Sibolga Barus Kelurahan Sosor Gadong.

Personil langsung meluncur kelokasi yang di informasikan dan pas melintas melihat seorang laki laki yang ciri cirinya sesuai informasi sedang duduk di depan  salah satu pondok, sepertinya sedang menunggu seseorang. Personil tidak mau kehilangan target dan yakin Personil langsung mengamankan laki laki tersebut.

Saat diinterogasi mengaku berinisial RAM kemudan setelah diamankan Personil langsung melakukan penggeledahan badan RAM namun tidak ada ditemukan barang bukti narkotika, kemudian dilakukan penggeledahan dilokasi penangkapan dan dilantai didalam pondok tepatnya dibawah jendela Personil melihat ada 1 (satu) buah kotak rokok Surya setelah dibuka  didalamnya ada benda yang dibungkus plastik gula warna bening dan dikeluarkan dari bungkus rokok dan setelah dibuka ternyata  plastik gula tersebut ada  berisikan 35 (tiga puluh lima) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening.

Barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu Sabu yang disita dari terduga pelaku RAM dengan Berat Brutto kira kira 3,7 (tiga koma tujuh) gram, dan  sabu sabu tersebut diakuinya sebagai miliknya dan berada ditempat tersebut untuk menunggu pembeli namun keburu ditangkap polisi dan Narkotika jenis sabu sabu yg ada padanya yang akan dijual kepada peminat lalu barang haram tersebut diperolehnya dari laki laki inisial HH.

Kepada masyarakat “ dihimbau untuk tidak takut memberikan informasi tentang adanya peredaran Narkotika yang ia ketahui dan terima kasih kepada semua yang memberikan informasi kepada Polri Ucap Kapolres Tapteng.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya inisial RAM Beserta Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba “ Akhiri Humas Polres Tapteng. (h/ysm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *