Barus,PRESTASIREFORMASI.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas )Kelas III Barus Kanwil Kemenkumham Sumut bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Humbahas mengadakan penyuluhan hukum tentang hak-hak warga binaan pemasyarakatan (WBP) baik tahanan maupun narapidana di Lapas Kelas III Barus, Rabu (01/03-2023)

Kepala Lapas Kelas III Barus, Bahtiar Sembiring melalui Humas Lapas Barus Ivan Kevin Wiranata kepada Prestasireformasi. Com Rabu 1/3-20223 mengatakan,kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama antara Lapas Kelas III Barus dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Humbahas dimana kegiatan ini bertujuan supaya para tahanan paham tentang proses hukum. Dari mulai hak dan kewajiban yang menyangkut hukum hingga terkait upaya hukum yang dapat diajukan oleh tahanan dan narapidana miskin yang menghadapi permasalahan hukum baik perkara pidana, perkara perdata, perkara tata usaha negara pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi sampai peninjauan kembali

“Para warga binaan mengikuti kegiatan dengan serius. Terdapat juga sesi tanya jawab untuk memberikan kesempatan kepada para warga binaan Lapas Kelas III Barus menyampaikan pertanyaan maupun permasalahan yang dihadapi,” kata
Bahtiar Sembiring.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Humbahas, Jongar Purba menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan hukum tersebut dilakukan di Lapas Kelas III Barus diikuti oleh seluruh warga binaan di Lapas Barus.

“Pada kesempatan ini para warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas III Barus diberikan penyuluhan khususnya terkait hukum pidana,” ungkap Jongar Purba.

Menurutnya, antusias peserta sangat besar. Hal itu terlihat dari keterlibatan interaksi dua arah melalui sesi tanya jawab oleh warga binaan pemasyarakatan terkait dengan upaya hukum. Selain itu, Jongar Purba menuturkan penyuluhan pada hari ini juga menjelaskan terkait keterbukaan Yayasan LBH Humbahas dalam memberikan pendampingan dan konsultasi hukum cuma-cuma bagi warga binaan. Adapun bantuan hukum ini sudah berjalan dan diikuti oleh beberapa warga binaan Lapas Kelas III Barus melalui fasilitas Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan pada Lapas Kelas III Barus.(Zurlang /ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *