Karimun/Kepri, PRESTASIREFORMASI.Com – Kajari Karimun bekerja sama dengan Kacabjari Moro mengeksekusi barang bukti satu unit kapal ikan warga negara asing
K.M.KG 95366 TS beserta alat tangkap.

Eksekusi pemusnahan barang bukti ini. digelar Kamis 8/12/2022 di Pulau Pengalap (Kepri) Koral Kecamatan Galang Kota Batam.

Saat
Pemusnahan dilakukan dihadiri Tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri Karimun ( Kajari Karimun ) Firdaus SH. MH. MM. M. Ikom. yang didampingi Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro Haryo Nugroho.SH. MH. Kasi BP 3 R Kajari Karimun Dhani Ranti. SH.MH. Kasi Intel Kajari Karimun Rezi Darmawan SH.MH.dan Kasubsi Tindak Pidana Umum serta Tindak Pidana Khusus Cabjari Karimun di Moro Rio Simanungkalit. SH.

Pemusnahan ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung no. 677 K/ Pid.sus/ 2019 tgl.8 Juli – 2019 (relaas diterima tanggal 26 Oktober 2021) Jo Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru no.247/PID.SUS/20/8/PT PBR .tanggal 27 September 2018 jo Putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang no. ll PID Sus/ PRIC / 2018 Kft Tpg.tgl 5 Juli 2018 yang telah memiliki kekuatan Hukum (inkracht ) an Daomara jo Surat Perintah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro
no. perint 30/610.12.9/Euh 3/10/2021 tgl 29 Oktober 2021 yang amarnya memutuskan dan memerintahkan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun di Moro Haryo Nugroho SH.MH. menjelaskan, proses penenggelaman kapal tersebut dilakukan dengan memasukkan pasir dan batu menggunakan alat berat ke dalam lambung kapal selanjutnya kapal diisi air lalu melubangi bagian lambung kapal hingga kapal tenggelam karena dinilai lebih efektif dan ramah lingkungan sehingga terumbu karang dan biota laut tetap terjaga .

Kajari Karimun Firdaus mengucapkan terima kasih kepada para stakeholder, khususnya para penegak hukum yang turut serta dalam pemberantasan tindak pidana perikanan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Karimun.

“Berhasilnya penanganan tindak pidana umum perikanan ini tidak terlepas dari solidaritas dan kerjasama yang baik di antara aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Kajari Firdaus menambahkan, ini suatu bentuk ketegasan aparat penegak hukum khususnya Jaksa yang berada di daerah perairan atau laut di Republik Indonesia ini kepada kapal asing yang melakukan illegal fhising di wilayah perairan atau laut Indonesia.

Kegiatan penenggelaman kapal dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Klas I A Tanjung Pinang. Kepala Pangkalan Bakamla Batam, Dirpolairud Polda Kepri, Danposal Pulau Abang, Kepala Dinas Perikanan Kota Batam, Kepala KSOP Sekupang Batam, Kapolsek Galang, Kepala Sahbabdar Perikanan Batam, Lurah Pulau Abang.

Ekskusi ini adalah bagian kewenangan Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagai mana diatur dalam pasal 1 butir 1 UU no. 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang Undang no. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. (Yuliana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *