Tanjab barat Prestasi Repormasi Com.kamis 8 Desember 2022. dinas perkebunan propinsi,kabupaten berserta PT Rudi Agung laksana ( ral ) lakukan sosialisasi penerapan permentan 98 dan UU perkebunan no 39 tahun 2014 yang mana perusahaan di wajib kan mempasilitasi perkebunan masyarakat seluas dua puluh persen dari keluasan hak guna usaha ( HGU ) yang di hadiri oleh dinas perkebunan propinsi,kabupaten,camat muara pepalik,Danramil tungkal ulu dan kapolsek merlung acara di hadi warga dusun mudo sebanyak 130 kepala keluarga di desa dusun mudo kecamatan muara pepalik kabupaten tanjab barat propinsi jambi.dalam acara tersebut di sampaikan oleh dinas perkebunan propinsi yang di wakili kabak SDA.bahwa berdasarkan uu perkebunan wajib mempasilitasi perkebunan masyarakat yang berada di sekitar perusahaan perkebunan seluas dua puluh persen hal ini supaya ada kesetaraan bagi masyarakat yang berdomisili di sekitar perusahaan dan melakukan kerjasama dalam bentuk kemitraan baik itu jual beli TBS dan lain nya ini demi menghindarkan komplik antar perusahaan dan masyarakat sekitar nya.kepala desa dusun mudo ISKANDAR dalam sambutan nya menyambut dengan baik atas kerja sama nya apalagi mempasilitasi perkebunan masyarakat seluas dua puluh persen dari keluasan HGU yang di miliki perusahaan semantara dari pihak PT Rudi agung laksana SUGENG HARIADI selaku pihak menejemen menjelaskan luas areal PT awal nya seluas 4294,42.ha tapi yang bisa di garap oleh pihak perusahaan seluas 3500 ha sisa nya di garap oleh masyarakat jadi dari keluasa 3500 ha maka kewajiban kami mempasilitasi perkebunan masyarakat sekitar lebih kurang 600 ha dan kami siap mempasikitasi nya yang penting lahan nya tersedia dan kita juga siap mempasilitasi sesuai persedian lahan yang ada walupu secara bertahap yang penting antara kami pihak perusahaan dan pemerintaha serta masyarakat sekitar mau berkerja sama yang baik tutur pihak perusahaan kepal dinas perkebunan juga menyampaikan bahwa tahun mendatang perusahaan perkebunan sudah wajib ISPO di dalam sosialisasi tersebut juga di buka ruang tanya jawab hanya saja masih ada kesalah pemahaman dari dua puluh persen pasilitas pembangunan perkebunan tersebut karna ada yang menganggap dua puluh persen tersebut di keluarkan perusahaan dari keluasan HGU yang ada sedangkan menurut dinas perkebunan itu sendiri menjelaskan dua puluh persen tersebut di sediakan oleh masyarakat di luar HGU perusahaan.memang terbit nya UU perkebunan no 39 tahun 2014 menjadi delema bagi perusahaan yang ijin nya keluarsebelum terbit nya UU tersebut karna lahan masyarakat yang berada sekitar perusahaan sudah tidak ada lagi bahkan sudah milik perkebunan pribadi masyarakat yang mampu,semantara perusahaan di wajib kan mempasilitasi pembangunan kebun masyarakat apa lagi bagi perusahaan yang pada saat ini yang ingin perpanjangan HGU nya tentu menjadi masalah alias menimbulkan komplik antara masyarakat dan perusahaan semantara lahan lahan yang ada sudah di kuasai perusahaan dan masyarakat mulai hutan masyarakat dan hutan pruduksi sedangkan di dalam sarat perpanjangan HGU lahan yang di ajukan tidak berkomplik dengan masyarakat semantara masyarakat sendiri berhak menuntut sesuai dengan UU no 39 tahun 2014 tersebut.jadi perusahaan perkebunan saat ini terjebak dengan UU tersebut.mj.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *