Medan. PRESTASIREFORMASI.Com

Sebagaimana pemberitaan dua media online terbitan Medan sumatera Utara tanggal 30 November 2022 sekira pukul 17.28 wib, dengan judul berita “Gubernur Edy Revisi Kepengurusan Karang Taruna Sumut, Samsir Pohan Plt Ketua” tanggal 30 November 2022 dengan judul berita “Edy Rahmayadi Tunjuk Samsir Pohan Jabar Plt Ketua Karang Taruna Sumut”. Maka Pengurus Nasional Karang Taruna memberikan tanggapan.

Demikian diungkapkan Waketum Bidang Organisasi Pengurus Karang Taruna Nasional, Budi Setiawan kepada wartawan, Kamis (1/12/2022).

Budi Setiawan juga mengungkapkan, tujuan klasifikasi dan tanggapan dipublikasi adalah guna tanggapan dan klarifikasi dari Pengurus Nasional Karang Taruna, dapat menjadi pemahaman bersama dan pencerahan bagi kita semua. Kami menghimbau kepada semua pemangku kepentingan Karang Taruna di tanah air untuk tetap menegakkan aturan dan ketentuan tentang Karang Taruna secara bijak serta menjaga dan menjunjung tinggi nilai-nilai murni dalam Karang Taruna sebagai organisasi sosial yakni non-konflik, non-partisan, nirlaba, kesetiakawanan sosial, kebersamaan, dan kejuangan, tambahnya.

Dijelaskannya, menurut Peraturan Menteri Sosial RI nomor 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna berbeda dengan peraturan menteri sosial sebelumnya (no.77/2010) tentang Pedoman Dasar Karang Taruna. Selain dari judulnya yang berbeda, secara substansi permensos 25/2019 tidak lagi mengatur tentang kelembagaan dan rumah tangga Karang Taruna yang oleh karena itu pada pasal 21 dalam permensos tersebut ditegaskan bahwa “Ketentuan mengenai keorganisasian dan kepengurusan serta pengesahan dan pelantikan kepengurusan Karang Taruna diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Karang Taruna”. Permensos 25 / 2019 lebih mengatur terkait tata hubungan Karang Taruna dengan pemerintah, dimana posisi pemerintah sebagai pembina dalam dimensi pemberdayaan adalah lebih pada aspek fungsional dan pembinaan secara umum, bukan mengintervensi dan terlibat langsung dalam urusan internal, keorganisasian dan kelembagaan Karang Taruna. Karang Taruna adalah lembaga /organisasi yang independen dan mandiri dalam urusan rumah tangganya, tandasnya.

Juga, kata dia, sebagaimana diatur dalam pasal 18 Permensos nomor 25 tahun 2019, betul bahwa keanggotaan Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif artinya bahwa setiap generasi muda berusia 13 sampai dengan 45 tahun adalah otomatis anggota atau Warga Karang Taruna. Tetapi pengaturan tentang keanggotaan (usia keanggotaan) tidak otomatis mengatur kepengurusan (usia kepengurusan) karena dalam pasal 20 ayat (1) butir b disebutkan bahwa usia pengurus paling rendah 17 tahun yang itu berarti tidak ada pengaturan batas atas di permensos karena diberikan kewenangan pengaturannya kepada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebagaimana ketentuan pasal 21, dimana sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna pasal 24 ayat (1) butir j disebutkan bahwa batas atas usia Ketua Pengurus Karang Taruna Provinsi adalah 55 tahun. Secara filosofis berbedanya pengaturan usia keanggotaan dan usia kepengurusan Karang Taruna disebabkan oleh karena keanggotaan Karang Taruna sebagai organisasi sosial adalah sebagai warga layanan atau kelompok sasaran program, sedangkan usia kepengurusan diatur sedemikian rupa dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga untuk kepentingan kaderisasi dan pemberdayaan Karang Taruna di desa/kelurahan oleh kepengurusan tingkat kecamatan hingga nasional yang dianggap efektif untuk melakukannya. Perlu juga dipahami bahwa keanggotaan Karang Taruna hanya berada di desa/ kelurahan, di tingkat kecamatan hingga nasional hanya ada kepengurusan yang bertugas memberdayakan Karang Taruna desa/kelurahan, ujarnya.

Budi Setiawan juga menjelaskan, mekanisme pembentukan kepengurusan dalam Karang Taruna harus selalu melalui forum pengambilan keputusan tertinggi organisasi yang disebut Temu Karya. Temu Karya Provinsi yang telah berhasil menyusun dan membentuk kepengurusan provinsi melalui mekanisme formatur kemudian legalitas pengesahannya secara kelembagaan dikeluarkan oleh Pengurus Nasional Karang Taruna kepada kepengurusan provinsi dalam bentuk Surat Keputusan. Barulah kemudian berdasarkan SK Pengesahan dari Pengurus Nasional Karang Taruna dikeluarkan Surat Keputusan Pengukuhan oleh Gubernur sebagai Pembina Umum Karang Taruna di provinsi. Surat Pengukuhan dari Gubernur bukanlah surat pengesahan terhadap suatu kepengurusan tetapi lebih merupakan pengakuan sebagai mitra pemerintah dan legalitas terkait kebijakan dan penganggaran. Sehingga adalah keliru jika SK Gubernur dapat menentukan kepengurusan Karang Taruna provinsi sah/berlaku atau tidak, dan tentu itu merupakan bentuk dari intervensi pemerintah yang sama sekali tidak membina dan memberdayakan bahkan berpotensi membuat gaduh baik di internal maupun eksternal Karang Taruna.

Kata Budi Setiawan lagi, sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna pasal 25 disebutkan bahwa “Seorang Ketua dinyatakan berhenti jika:

a. Meninggal dunia;

b. Karena habis masa baktinya;

c. Meletakkan jabatan (mengundurkan diri);

d. Diberhentikan untuk sementara (non aktif) oleh RPP karena keterlibatannya dalam kasus-kasus pidana;

e. Diberhentikan oleh RPP jika ternyata terbukti bersalah didepan pengadilan dalam kasus pidana yang merusak nama baik organisasi dan dirinya;

f. Diberhentikan dengan hormat oleh RPP diperluas jika ternyata dalam kurun waktu sekurang-kurangnya 1 tahun tidak dapat menunjukkan keaktifan dan tanggung jawabnya sebagai ketua.

Sehingga pemberitaan yang menyebutkan bahwa Gubernur Edy Revisi Kepengurusan Karang Taruna Sumut, Samsir Pohan Plt Ketua tanggal 30 November 2022 dengan judul berita “Edy Rahmayadi Tunjuk Samsir Pohan Jabar Plt Ketua Karang Taruna Sumut”, tidak berdasarkan AD/RT Karang Taruna, juga tidak sesuai dengan mekanisme organisasi, serta tidak sesuai dengan Peraturan Organisasi.

“Informasi ini kami sampaikan agar masyarakat Sumut mengetahui serta agar tidak mempercayai berita sebelumnya yang beredar,” pungkas Budi setiawan. (Hots/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *