
Sergai :PRESTASI REFORMASI .Com – KPU Serdang Bedagai menggelar
Sosialisasi tahapan Pemilu 2024, bertemakan” Jurnalis Kawal Pemilu” yang diselenggarakan di gedung Aula Theam park Pantai Cermin, Desa Pantai Cermin kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara. Minggu (13/11/22) Sore.
Mewakili Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, dalam paparannya Faisal Andry Simanungkalit SH, Jaksa Intelijen dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai dengan topik “Isu Strategis, Potensi Permasalahan dan Strategi Pencegahan Permasalahan Hukum dalam Tahapan Pemilu 2024.
Faisal Andry Simanungkalit menyampaikan terkait tindak pidana pelanggaran pemilu. Dia mengatakan, bahwasanya dalam tahapan kampanye pemilu ada potensial terjadi tindak pidana larangan kampanye, hal itu diatur dalam pasal 280 ayat (1) UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Pelaksana, peserta dan tim pemenangan pemilu dilarang.
a), Mempersoalkan Dasar Negara Pancasila, pembukaan undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan bentuk negara kesatuan Republik Indonesia.
b), Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara kesatuan Republik Indonesia.
C, menghina seorang agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu yang lain.
d), Menghasut dan mengadu domba, perseorangan ataupun masyarakat.
e), mengganggu ketertiban umum.
f),mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang sekelompok anggota masyarakat dan peserta pemilu yang lain.
G), Merusak dan menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.
h), Menggunakan fasilitas pemerintah tempat ibadah dan tempat pendidikan.
i), Membawa atau menggunakan tanda gambar dan atribut peserta pemilih yang bersangkutan.
j), Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.
Untuk ini lanjut Faisal, pihak Kejari berharap para jurnalis untuk mengawal proses pemilu tahun 2024 mendatang, tegasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Sergai, Ardiansyah Hasibuan menjelaskan, bahwasanya jurnalis merupakan mitra KPU dalam menyampaikan informasi terkait pemilu ke masyarakat.Untuk itu KPU Sergai berharap agar dapat menyiarkan giat tahapan pemilu tahun 2024 yang sudah dimulai pada bulan Juni 2022 yang lalu.
Ardiansyah mengatakan,
pada 14 Desember 2022 akan dilakukan penetapan partai politik.
” Untuk pencalonan akan ada di bulan November 2023, dan nantinya di tanggal 14 Pebruari 2024 akan ada pemungutan suara,” ujarnya Komisioner KPU Sergai.
Sementara itu terkait aplikasi SIAKBA, Ardiansyah Hasibuan menjelaskan bahwa aplikasi SIAKBA aplikasi yang baru dan lahir dari KPU dan merupakan pembentukan badan Ad Hoc yang di gunakan untuk melakukan pendaftaran PPK dan PPS. sehingga bila masyarakat ingin menjadi penyelenggara dan pengawas pemilu harus melakukan proses pendaftaran melalui aplikasi online SIAKBA, Bukan lagi datang ke KPU Sergai.
” Semua badan Ad Hoc akan pakai SIAKBA, termasuklah KPPS. Sebenarnya ini mempermudah agar pelamar segera mengakses pendaftaran akurat secara Real time,” Imbuhnya.
Sementara itu terkait aplikasi SIAKBA pihak KPU Sergai juga berencana akan melakukan sosialisasi kepada, instansi,PGRI, para Camat,Stakeholder, juga Kadis dan OPD di Serdang Bedagai, jelasnya.Richan Siburian