
Tapteng,PRESTASIREFORMASI.COM– Sebagai upaya pencegahan Kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Tapteng, personil bhabinkamtibmas Polres Tapteng tingkatkan sosialisasi dan himbauan untuk Stop membakar hutan dan lahan.
Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian samma Sik, melalui Paur Subbag Humas polres AKP Horas Gurning menjelaskan kewartawan bahwa Berbagai upaya personil Polres Tapteng laksanakan himbauan pencegahan karhutla.
Salah satunya kegiatan Bhabinkamtibmas Polsek Barus polres Tapteng ” yang dilaksanakan oleh Bripka Sultan Batubara ,Menghimbau kepada warga di dusun II desa pananggahan Kec. Barus Utara Kab Tapanuli Tengah tepatnya di lahan milik Firman Simatupang,Senin (24/10/2022).
Dan menyarankan warga stop bakar hutan dan lahan, sekaligus dalam kegiatan tersebut dilaksanakan sosialisasi tentang Sanksi dan Hukuman bagi orang yang sengaja membakar hutan ataupun lahan.
Tersangka atau orang tersebut dipidanakan dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun dan denda 15 (lima belas) Miliar Rupiah,sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ungkap Paur Subbag Humas polres Tapteng. (Yas Mend).