APK Kebun Batangtoru, Dani, didampingi penasehat hukum PTPN III Jhonni Silitonga saat menyampaikan PHK JSS. ( Doc. Rp 05/A/BT ) .

Batangtoru, PRESTASIREFORMASI.Com – Asisten personalia kebun ( APK ) PT Perkebunan Nusantara III ( PTPN III ) Kebun Batangtoru, Dhani, didamping penasehat hukum PTPN III – Jhonni Silitonga, SH,MH melakukan komperensi pers terkait dengan pemutusan hubungan kerja ( PHK ) Juara Septoni Sipahutar (JSS).

Dhani memaparkan komprensi Pers dimaksud sebagai hak jawab pihaknya selaku manajemen PTPN III Kebun Batangtoru sehubungan dengan berita PHK JSS yang terbit di sejumlah media yang dinilai tidak seimbang dan terkesan mendiskreditkan PTPN III.

Dia menyebut, PHK terhadap karyawan inisial JSS sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan ketenaga kerjaan yang berlaku.

“PHK JSS dikualifikasikan mengundurkan diri, ini sesuai dengan bukti-bukti yang bersangkutan tidak masuk kerja terus menerus secara berurutan.sedang hak – hak atas PHK sudah kami transfer ke rekening atas nama JSS di BNI,” tegasnya pada Rabu ( 12\10 ).

Sementara Jhonni Silitonga menjelaskan PHK dengan kualifikasi mengundurkan diri terhadap JSS Sudah final.

“Tindakan perusahaan sudah memenuhi syarat-syarat dan prosedur yang dimandatkan oleh regulasi yang ada tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, “ ujarnya.

Dia menyebut, terkait dengan berita di sejumlah media massa yang kami duga sangat tidak berimbang dan tendesius mendiskreditkan PTPN III,

“Kami segera melakukan upaya- upaya hukum berupa laporan terhadap tidakan JSS yang telah memberitakan kondisi PTPN III di beberapa media massa yang dianggap telah mencemarkan nama baik perusahaan ,” tegasnya. (h/R.Panggabean)

Dani-APK Kebun Batangtoru didampingi penasehat hukum PTPN,III – Jhonni Silitonga saat menyampaikan PHK JSS. ( Doc. Rp 05/A/BT ) .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *