Tapteng,PRESTASIREFORMASI.COM-Personil Polsek Pinang sori berhasil amankan seorang laki pelaku tindak pidana perjudian jenis KIM dengan Inisial MZ alias A, (23), domisili Dusun II Desa Aek Horsik Kec. Badiri Kab. Tapteng di Sebuah warung di Dusun II Desa Aek Horsik Kec. Badiri Kab. Tapteng pada hari Sabtu (20/8/22) sekira pukul 22.00 wib.

Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma, S.i.k, malui kasi Humas ke awak media, membenarkan bahwa Personil Polsek Pinang Sori telah mengamankan seorang laki laki pelaku tindak pidana perjudian jenis Kim.

informasi tersebut berawal dari masyarakat kepada personil unit kasat Reskrim Polsek Pinangsori Polres Tapanuli tengah.

Sedapat laporan tersebut dari salah seorang warga yg tak mau disebut namanya kepada pihak unit personil polsek Pinang Sori,Kapolsek Akp Kando Hutagalung, SH, MH langsung memerintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan dari informasi yg diterima.

Dan tidak berlama lama personil langsung melakukan penyelidikan kelokasi sesuai informasi, dan setiba di lokasi

personil melihat seorang laki laki yang ciri cirinya sesuai informasi.

Personil juga melihat di lokasi ada beberapa orang yang mendekati terduga pelaku dan kemudian pergi ,sehingga Tim menambah keyakinan bahwa laki laki tersebut sedang melakukan perjudian (menerima nomor).

Tim personil polsek Pinangsori polres Tapteng tidak mau kehilangan target, mendekati terduga pelaku dan langsung Mengamankan.

Saat di interogasi terduga pelaku mengaku berinisial MZ alias A dan mengakui sedang menjual nomor angka angka tebakan judi jenis KIM setelah itu menjelaskan bahwa dia berada diwarung tersebut menunggu pembeli nomor tebakan yang akan dipasang ” Kata Kapolsek AKP. K Hutagalung.

” MZ alias A akan menuliskan dikertas yg sudah disediakan pelaku dan setelah dicatat kemudian. Satu lembar diberikan kepada pembeli dan satu lembar sebagai pertinggal pada pelaku, dan ada juga pembeli angka tebakan tersebut melalui Pesan/Chat WA dan untuk pembayarannya akan dibayarkan pemesan esok hari.
Dan apabila pemasang atau pembeli angka KIM tersebut cocok maka pelaku akan membayarkan uang kemenangan kepada Pemesan/pembeli angka tebakan tersebut, dan bagi pemasang yang tidak kena maka uang pembelian akan menjadi milik terduga pelaku. dan terduga pelaku mengetahui angka yg keluar lewat HP.

Pada saat diamankan dalam keadaan tertangkap tangan dan dari terduga pelaku disita barang bukti berupa :

  • Uang Tunai sebesar Rp. 199.000,- (Seratus Sembilanpuluh sembilan ribu rupiah)
  • 1 (satu) unit Handphone Android merk OPPO type 5 AS warna biru.
  • 1 (satu) blok kupon berisikan nomor tebakan angka judi.

Perjudian yang ada wilayah hukum Polsek Pinang Sori akan terus kita tindak dan kami berharap agar masyarakat mau memberikan informasi tutur Kapolsek Kando.

Selanjutnya terduga pelaku MZ alias A beserta barang bukti digelandang ke Polsek Pinangsori guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut” Akhiri Kasi Humas polres AKP Horas Gurning. (Yas Mend)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *