
Tapteng,PRESTASIREFORMASI.COM–
Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah, berhasil menangkap dan mengamankan seorang laki laki yg pekerjaan Nelayan dengan inisial JN alias J (34) Domisili Jl. Kuali Kel. Aek Muara Pinang Kec. Sibolga Selatan Kota Sibolga di Jl. Ambarawa Kel. Pasir Bidang Kec. Sarudik Kab. Tapanuli Tengah, Pada Senin (13/6/22) sekira Pkl. 23.00 Wib.
Penjelasan Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Akp H. Gurning menjelaskan ke RR media, bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang dirahasiakan Namanya. Mengatakan bahwa ada seorang nelayan sering menjual Sabhu dan Ganja di Jln. Ambarawa Pasir Bidang Tapteng yg dimana juga memberikan ciri ciri dari terduga pelaku.
Setelah mendapat Informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH langsung perintahkan personil nya untuk melakukan penyelidikan diamana Tim Opsnal Satresnarkoba dipimpin Ipda Zul Ependi. Dan langsung melakukan penyelidikan sesuai informasi dan beberapa menit kemudian Tim Opsnal tiba di lokasi, ternyata personil melihat seorang laki laki yg mencurigakan dan cirinya sesuai informasi yang telah diterima.
Tim Opsnal yakin dengan sasaran maka Tim Opsnal langsung mendekati terduga dan langsung menangkap laki-laki tersebut dan seketika setelah sudah ditangkap personil menanyakan Identitas terduga, mengaku berinisial JN alias J kemudian personil Tim Opsnal melakukan penggeledahan terhadap diri terduga ternyata Personil menemukan :
-2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat Brutto 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram dari tangan kanan terduga pelaku.
-1 (satu) buah Timah rokok warna Silver yang berisikan 5 (lima) ampul kecil narkotika jenis ganja yang dibalut kertas warna putih dari lokasi penangkapan dengan berat Brutto 2,52 ( dua koma lima puluh dua ) gram
-1 (satu) Unit HP merk Vivo warna biru
dari kantong celana belakang sebelah kanan terduga pelaku, serta Uang tunai Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dari kantong celana belakang sebelah kiri dan uang tersebut diakuinya sebagai hasil dari penjualan narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya Akp Juli Purwono SH, menegaskan tetap akan menindak pelaku pidana Narkoba dan diharapkan partisipasi masyarakat untuk dapat selalu kerja sama dengan kami pihak kepolisian bila melihat’ hal-hal yang seperti ini agar melaporkan dengan kami dan jangan takut memberikan informasi kepada kepolisian.Tangkas Kasat Resnarkoba
Jadi inisial JN alias J bersama barang bukti yang disita dibawa ke kantor Seorang Nelayan Pengedar Narkotika Jenis Sabhu Sabhu dan Ganja diciduk Polisi Tapteng. Polres Tapteng untuk dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba,” Ungkap kasi Humas polres Tapteng. (yas.mend)