
Tapteng,PRESTASIREFORMASI.COM-
Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah, berhasil menangkap dan mengamankan seorang laki laki dengan inisial ASL alias K (48) domisili Jl. Sei kambing Gg. Pattimura No.27 A Kel. Sei Putih Timur Satu Kec. Medan Petisah Kota Medan di Terminal Jl. Sisingamangaraja Kel. Pancuran Gerobak Kec. Sibolga Kota Kota. Sibolga Pada hari Kamis (2/6/2022).
Penjelasan Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Tapteng Akp H. Gurning, mengukapkan ke wartawan dalam relis bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya bahwa ada seorang laki laki akan datang dari Medan dengan menyebutkan ciri cirinya yang inisial ASL alias K dengan menumpang bus umum.
Setelah mendapat Informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH langsung perintahkan personil nya untuk melakukan penyelidikan dan Pada titik penumpang akan turun (terminal) sekira pukul 06.20 wib bergerak menuju ke Terminal Bus Jl. SM. Raja Kel. Pancuran Gerobak Kota Sibolga dan langsung melakukan penyelidikan dan sudah ada Kendaraan yg tiba di dalam terminal dan tidak berapa lama kemudian Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Zul Ependi, melihat seorang laki laki turun dari bus dengan ciri ciri sesuai informasi.
Lalu Tim Opsnal Tidak mau kehilangan sasaran langsung menangkap laki-laki tersebut dan ditanya mengaku berinisial ASL alias K dan langsung dilakukan penggeledahan terhadap diri terduga pelaku dan Personil menemukan :
~1 (satu) buah kotak berwarna Silver yang berisikan 149 (seratus empat sembilan) butir narkotika jenis pil ekstasi yang dibungkus plastik bening dari kantong jaket sebelah kiri terduga pelaku.
~1 (satu) Unit HP merk Samsung warna biru dari tangan sebelah kiri terduga pelaku.
Dan barang barang tersebut dijadikan barang bukti dalam kasus ini.
Selanjutnya pelakuASL alias K menjelaskan bahwa ianya hanya sebagai kurir dan barang narkotika jenis Pil Ekstasi tersebut milik laki laki inisial D dan mereka bertemu di Belawan dan rencananya akan diserahkan kepada yang berinisial si BOS namun belum bertemu sudah ditangkap Polisi.
Selanjutnya Akp Juli Purwono SH, menegaskan tetap akan menindak pelaku pidana Narkoba dan diharapkan partisipasi masyarakat untuk dapat selalu kerja sama, melaporkan kepada pihak kami kepolisi dan jangan takut memberikan informasi.
Dan inisial ASL alias K bersama barang bukti yang didapat dibawa ke Polres Tapanuli Tengah untuk dapat dipertanggung jawabkan dan diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba,”Ungkap Humas polres Tapteng. (Yas.Mend).