Tapteng, PRESTASIREFORMASI.COM – Dalam rangka meminimalisir penyalahgunaan Senjata Api oleh anggota Polri sesuai Peraturan Kapolri No 10 Tahun 2021 tanggal 14 Oktober 2021, tentang (ttg) tata cara test Psikologi bagi calon Pengguna senjata organik atau Non organic bagi Anggota Polri.

Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian samma melalui kasi Humas polres Tapteng AKP Horas Gurning menyampaikan ke wartawan pada Kamis (17/2/2022).

Kalau Pesronil Polres Tapanuli Tengah Polda Sumut mengikuti Test Psikologi calon dan pemegang Senjata Api organik Polri Laras pendek dan Laras panjang yang di adakan di Ruangan Aula Satwika Polres Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut).

Dalam hal mengikuti ujian test Personil Polres tersebut, dipimpin oleh Kepala Subbag kasubbag Psikologi personil Biro SDM Polda Sumut Kompol Driya Sukmanika, didampingi 2 orang Staf.

Kegiatan ini dilakukanrutin secara bertahap selama 1 kali dalam setahun,yang di gelar oleh Biro SDM Polda Sumut sesuai masa berlaku ijin kepemilikan senjata api dilingkungan polri.

kemudian Kabag SDM Polres Tapanuli Tengah, Kompol Sopian Spd menyampaikan ,“bahwa sebanyak 52 personil Polres Tapanuli Tengah mengikuti Ujian test Psikolog kepemilikan senjata api (senpi).

Tutur Kompol Sopian ,“ Apabila anggota yang mengikuti test tidak lulus dan tidak memenuhi syarat,personil tersebut tidak akan diberikan ijin kepemilikan senjata api sama sekali”

Dan Kegiatan ujian test Senpi ini berlangsung baik, lancar, dan mengedepankan prokes, Guna mengantisipasi Covid-19 yang berlaku,“Tutup Humas Polres Horas. (Yasi.Mend)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *