Foto tersangka Inisial AI,Saat dikantor Satres Narkoba Tapanuli tengah (Tapteng)

Tapteng, PRESTASIREFORMASI.COM–Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap seorang laki-laki pelaku tindak pidana narkoba berinisial AI (39), di Jalan Sibolga Padang Sidempuan, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik pada Jumat (04/02/2022).

Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Horas Gurning Menyampaikan ke Group Wartawan, menjelaskan,“ sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat adanya seorang laki laki berikut ciri cirinya yang akan menjual sabu sabu, Maka sedengar Informasi tersebut,Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH bersama personil melakukan penyelidikan dan setiba ditempat yang di informasikan personil Sat Res Narkoba Membuntuti ciri-ciri orang yang dilaporkan dan dibekuk langsung oleh personel Sat Resnarkoba, mengaku dia berinisial AI warga Kelurahan Lubuk Tukko, Pandan, itu sempat membuang barang bukti sabu yang dibalut tissu putih.

“Personel melakukan penggeledahan badan terhadap AI tersebut serta pengecekan diseputar lokasi terduga berada, lalu ditemukan 2 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu (1,20 gram) dibungkus plastik bening, dibalut tissu putih yang sebelumnya dibuang ke tanah,” beber Horas.

“Barang bukti lainnya 1 Handphone Oppo warna merah dari kantong celana sebelah kanan dan 1 unit Septor Honda Scoopy dengan nopol BB 3435 MX warna abu-abu yang di kendarai terduga atau pelaku.

Setelah dilakukan introgasi terhadap Inisial AI , di mengaku bahwa barang terlarang itu diperolehnya dari seorang laki-laki berinsial RP alias RL Kemudian personel membawa AI ke Mako Polres Tapteng untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,“Tutup Gurning (Yasi.Mend)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *