
Reskrim Polres Karimun Putus Jaringan ZA Berangkatkan Calon PMI Ilegal
Karimun, PRESTASIREFORMASI. Com – Polres Karimun Polda Kepri, berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang, penyelendupan manusia atau penempatan PMI tanpa memenuhi persyaratan.
Fakta itu terungkap dalam gelar konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riyadi, S. IP, MH. didampingi Kasi Humas Ipda Jordan Manurung. Turut hadir Kepala UPD BP2MI Kepri Mangiring Sinaga dan BP2MI Kab. Karimun Ronal.
Arsyad menyebut, Polres Karimun dalam operasi Bunga Seligi 2022 polres karimun berhasil mengamankan sebanyak 8 Orang Tersangka (2 Perempuan, 6 Laki-laki) dan gagalkan 23 orang korban calon pekerja migran Indonesia yang akan diberangkatkan secara illegal, berasal dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Jawa hingga ke NTB dan NTT
“Pengungkapan Berawal dari penangkapan tersangka utama ZA di Desa Pangke Kec. Meral Barat Kab. Karimun Prov. Kepri yang kemudian dilakukan penggembangan dan Kembali mengamankan 3 tersangka lainnya yang ada di kab. Karimun Prov. Kepri,” ungkap Kasat Reskrim.
“Introgasi dan pengembangan secara intens yang terus kita lakukan, dari Kab. Karimun kita bergerak menuju kota Batam dan Kembali mengamankan 4 Tersangka lainnya yang ada di Kota Batam,” jelasnya.
“Tersangka ZA sebagai pelaku utama dan 5 calonnya sudah berhasil kita amankan dan kita putuskan mata rantai dari jaringan ZA juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa bukti transfer uang dari buku rekening, Kendaraan mobil yang digunakan tersangka menjemput korban calon PMI dan kapal jenis speed boat dengan kapasitas 10 penumpang juga turut diamankan, Mereka diminta membayar antara 6,5 juta hingga 9 juta rupiah,” sebut Arsyad
Kepala UPD BP2MI Kepri Mangiring Sinaga menyampaikan apresiasi kepada Polda Kepri dan Polres Karimun yang sudah berupaya membarantas sindikat Calo yang membarangkatkan PMI non prosedural yang membahayakan sahabat kita PMI dari Luar daerah yang ingin bekerja di luar tetapi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung Jawab.
Dia menambahkan, “Teman Kita Korban atau calon PMI dari daerah luar yang sudah diamankan ini akan kita kembalikan ke daerah asalnya dan kita akan berikan pembinaan agar tidak Kembali terulang menjadi korban calon PMI nonprosedural serta kita koordinasikan dengan BP2MI di daerah masing-masing.” (Yuliana)