
Karimun. PRESTASIREFORMASI.Com – Satpolairud Polres Karimun Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia secara illegal tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Sebanyak 7 orang calon Pekerja Migran Indonesia ini diamankan sebelum diberangkatkan kemaren pukul 14.00 Wib.
Penggagalan pemberangkatan 7 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dipimpin langsung Kasatpolairud Polres Karimun AKP Binsar Samosir, SH, MH juga berhasil mengamankan R calo (penampung) para calon PMI tersebut di TKP Pulau Judah Desa Kec. Moro Kab. Karimum Prov. Kepri.
Kasatpolairud Polres Karimun menerangkan, sesuai pengakuan Calon PMI, mereka datang ke Batam sejak bulan Desember Tahun 2021 dari daerah asalnya (NTT, Aceh, Makasar dan Jawa) mau bekerja di Malaysia dan bertemu dengan Agen inisial F (DPO) yang akan memberangkatkan mereka dengan biaya ongkos 6 Juta hingga 6,5 Juta rupiah per orang.
Namun calon PMI tersebut malah ditempatkan di penampungan milik R yang berlokasi di Pulau Judah Desa Kec. Moro Kab. Karimun Prov. Kepri.
“R Calo (Penampung) yang kita amankan sudah 4 kali menampung para korban calon PMI tanpa dokumen resmi ini dari DPO berinisial F,” terang AKP Binsar Samosir, SH, MH
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, SIK, SH secara terpisah mengatakan saat ini Polres Karimun bersama Direktorat Polairud Polda Kepri, melakukan pengembangan guna pengungkapan kasus ini.
“Kita mengimbau masyarakat yang akan bekerja ke luar Negeri agar memenuhi segala dokumen atau administrasi secara resmi serta melalui instansi pemerintah tidak melalui oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, agar tidak menjadi korban penipuan maupun korban kejahatan lintas Negara, ingatlah ada keluarga kita yang selalu menanti,” Imbau AKBP Tony Pantano, SIK, SH. (Yuliana).