Karimun. PRESTASIREFORMASI. Com– Penyelesaian kasus tindak pidana di kabupaten Karimun Tahun 2021 mengalami peningkatan mencapai 74 Persen atau 139 kasus. Sedangkan tahun 2020 hanya 49 kasus.

Kapolres Karimun AKBP. Tony Pantano SIK. SH. didampingi Wakapolres Kompol Isa Imam Syahroni, SIK. M.H, dan Kaur Humas Ipda Jordan Manurung, mengungkapkan hal itu dalam Konferensi pers akhir tahun, Jumat (31 /12/2021) .

Kapolres Karimun AKBP. Tony Pantano beserta jajarannya paparkan berbagai kasus sepanjang tahun 2021, mulai dari kasus pidana, pengungkapan kasus Narkoba, sampai kasus Lakalantas, hal ini menjadi atensi Publik khususnya di Kabupaten Karimun.

Keberhasilan Polres Karimun menyelesaikan kasus-kasus pidana mencapai 74 persen, disebut sebagai prestasi tim dan jaharannya dengan jumlah tersangka 85 orang, terdiri dari 78 Laki – laki warga Negara Indonesia dan perempuan WNI 7 orang.

Tiny memaparkan, secara umum jumlah penurunan kasus tindak pidana. Jika pada tahun 2020 terdapat 199 kasus, tahun 2021 menjadi 188 kasus.

Sementara jumlah barang bukti terdiri dari: Ganja 478,65 Gram, Sabu 8.641,28 Gram, Pil ekstasi 29 1/2 Butir, Happy Five 356 butir, Key 411,6 Gram. Selanjutnya Tahun 2021.

Ada 66 kasus Tindak Pidana Narkoba dengan pengungkapan barang bukti antara lain :

  • Pengungkapan Narkoba jenis Sabu sebanyak 1000 gram yg dikemas dalam bungkusan teh warna hijau merek Guanyingwan dengan lima orang tersangka dengan modus Operandi dimasukkan dalam anus untuk dibawa ke Samarinda.
  • Pengungkapan Narkoba jenis sabu sebanyak 6,508 gram dan pelaku NJ Yang merupakan Jaringan Internasional Malaysia. Para tersangka Laki laki WNI 124 orang, Perempuan WNI 6 orang, Laki laki WNI 118 orang, seluruh barang bukti berjumlah : Ganja 1.239,33 gram, Shabu 11.505,34 gram. Pil ekstasi 7 3/4 butir, Happy Five 5.967 butir.
  • Untuk Data Lakalantas tahun 2020 dengan tahun 2021 di wilayah Hukum Polres Karimun, antara lain Tahun 2020 ada 47 kasus, Tahun 2021 49 kasus.

Kemudian Polres Karimun juga berhasil mengungkapkan kasus yang menjadi Atensi Publik di antaranya :

  • 1. Kasus Kekerasan terhadap anak oleh Oknum Guru di Pondok Pesantren Moro,
  • 2. Penggagalan pengiriman 12 PMI ( Pekerja Migran Indonesia) ke Malaysia melalui jalur tikus,
  • 3. Penangkapan Pelaku DPO ( daftar pencarian orang ) 3 tahun atas kasus penganiayaan.
  • 4. Pengungkapan kasus tindak pidana pembakaran hutan dan lahan.
  • 5. Pengungkapan kasus tiindak pdana aborsi dengan menggunakan obat obatan tertentu yang dibeli lewat Online,
  • 6 Pengungkapan tindak pidana pencurian kenderaan bermotor ,
  • 7. Pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
  • 8. Pengungkapan kasus tindak persetubuhan anak dibawah umur,
  • 9. Kasus tindak pidana perjudian. 10. Kasus Penyelundupan Timah. (Yuliana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *