Barus,PRESTASIREFORMASI.COM – Hari Raya Natal merupakan hari yang penuh dengan bahagia, begitu juga dengan Warga Binaan Lapas Kelas III Barus Kanwil Kemenkumham Sumut, sebanyak 28 Warga Binaan Lapas Barus mendapatkan Remisi Khusus (RK ) Hari Raya Natal Tahun 2021.

Pemberian remisi khusus ini diberikan langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Barus, Bahtiar Sembiring kepada perwakilan dari Warga Binaan yang mendapatkan remisi Sabtu, 25/12-2021.di Lapas Barus.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas III Barus Tapanuli Tengah Bahtiar Sembiring melalui Humas Lapas Barus Ivan Kevin Wiranata kepada RRI Sabtu, 25/12-2021 mengatakan seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi berjumlah 28 orang adalah merupakan hadiah dari Pemerintah pada hari Raya Natal tahun 2021.

” pemberian Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Diharapkan juga meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” kata Bahtiar.

Program pemberian Remisi menurutnya menjadi sangat berharga dan menjadi penting bagi WBP pada saat masa pandemi Covid-19. Ini tentu menjadi stimulus positif agar WBP senantiasa bersemangat mengikuti kegiatan pembinaan.tutup Bahtiar (Zurlang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *