Percut Sei Tuan,PRESTASI REFORMASI.Com – Camat Percut sei tuan kembali menyurati pedagang pajak gambir yang melanggar aturan berjualan (berjualan ditepi/bahu jalan) jalan Besar Tembung,rabu 13/10/2021.

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Deli serdang no.7 tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum disebutkan dalam pasal 31 (1),31 (2),33(1),Camat Percut sei tuan menghimbau dan menyurati pedagang agar tidak lagi berjualan di tepi dan bahu jalan.

Melalui Kasi Trantib “Kita harus tertibkan pedagang pedagang yang berjualan ditepi maupun dibahu jalan,karena sangat menggangu para pengguna jalan dan sering menimbulkan kemacetan,apalagi diwaktu pagi dan sore hari,jadi kita harus tertibkan agar pengguna jalan bisa leluasa mempergunakan jalan dan tidak menimbulkan kemacetan”ucap M.Nurdin sebagai Kasi Trantib.

Lanjutnya,Kita sudah memberi surat ke Satpol PP,Polsek,Danramil,Dinas Perhubungan untuk ikut sebagai pengamanan dan penertiban demi kelancaran tugas kita,mudah mudahan tidak ada kendala saat melaksanakan tugas tersebut”ucapnya.(cecep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *