
Kota Binjai, PRESTASIREFORMASI.Com – Proyek Swakelola yang diduga dikerjakan pihak ketiga, akibatnya proyek Linning (parit) tak menampakkan plang proyek (siluman) di Jalan Labu Kelurahan Payah Robah, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai – Sumut dikerjakan asal jadi.
“Campuran semennya sangat minim bahkan tak pakai molen, sehingga disangsikan pencampuran semen pun tidak baik. Melihat pengerjaan proyek ini terkesan asal jadi,” kata Jonita Agina Bangun, yang juga Pengamat Pembangunan di Kota Binjai, Sabtu (1/5/2021)
Proyek yang disinyalir melanggar aturan ini menjadi sorotan publik khususnya di Kota Binjai.

“Kami meyakini bahwa Proyek ini adalah proyek swakelola dari PU Kota Binjai menggunakan APBD yang tidak bisa dikerjakan pihak ketiga,” kata Maulana Tanjung yang merupakan Kontraktor Kota Binjai, saat meninjau Proyek Linning parit di Jalan Labu, Kamis (29/4/2021 ).
Dia menyebut proyek swakelola telah dikerjakan pihak ketiga, kepada “SD”, warga kota Binjai.
Dia menegaskan, kalau Swakelola kan seharusnya tidak bisa di kerjakan pihak ketiga dan pengerjaannya harus memakai warga setempat.
“Bila benar merupakan proyek swakelola dan di pihak ketigakan, maka pihak PU Pemko Binjai bisa dipidana,” tegas Maulana Tanjung.
Difihak lain, Surya Darma Sitepu yang dikenal sebagai pengurus Gapensi kota Binjai ketika ditemui wartawan PRi.Com Sabtu ( 1 – 5 – 2021 ) mengaku tidak mengetahui proyek Linning di Jalan Labu Kelurahan Payah Roba Binjai Barat ini, “Makanya saya tak jawab dari tadi Bang, karena saya tak tau tentang proyek itu. Mainkan aja Bang” kata Surya Darma Sitepu pada PRi.Com yang mana awak media ini tak begitu faham dengan kalimat Mainkan Saja tersebut.
“Saya memang ada kerjaan, tapi proyek perumahan yang mungkin berdekatan disitu, dan juga ada di Bhakti Karya” terang Surya. ( M. Mendrofa )