
Tapteng, PRESTASIREFORMASI.Com – Seorang pria berinisial VMTL alias T (57 Tahun) diringkus polisi di warung tuak yang terletak di Lingkungan I Kelurahan Hutanabolon Kecamatan Tukka Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) sebagai tersangka pemain judi kim togel.
Kasubbag Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning mengunkapkan hal itu melalui relis yang diterima PRESTASIREFORMASI.Com, Kamis (25/3/2031).
Pria yang pekerooo sehari-hari Nelayan ini, adalah warga Kampung Jawa, Lingkungan VIII Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik.
Bersama tersangka penjudi ini turut diamankan barang bukti berup satu unit handphone merk Nokia berwarna biru, berisikan nomor tebakan angka judi kim, Termasuk uang tunai sebesar Rp390.000.
Kronologis penangkapan, pada hari Selasa (23 Maret 2021) sekira pukul 20.00 Wib, Personil Polres Tapteng mendapat informasi dari masyarakat adanya perjudian jenis Kim di sebuah warung tuak yang terletak di Lingkungan I Kelurahan Hutanabolon Kecamatan Tukka Kabupaten Tapteng.
Mendapati informasi tersebut Personil bergerak melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi dimaksud dan melihat seorang laki-laki sesuai ciri – ciri informasi sedsng duduk di warung itu.
Sekira pukul 21.00 Wib, Personil berhasil meringkus diduga pelaku judi mengaku bernama VMTL, tertangkap tangan melakukan perjudian jenis KIM.
Selanjutnya VMTL alias T beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah guna proses hukum lebih lanjut. (Yasiduhu M.)