Pelaku Curas yang dibekuk Polsek Merlung LD dan HRM (atas) dan korban yang wajahnya ditikam badik Defrizal (bawah). Foto: istimewa)

Tanjab Barat PRESTASI REFORMASI Com – Kapolsek Merlung berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah Kelurahan Lubuk Kambing Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjung Jabung Barat, berinisisl LD (19) dan HRM (56).

.Peristiwa curas ini terjadi pada tanggal.24 Agustus 2019 lalu di perkebinan PT Alam Berajo Kelurahan Lubuk Kambing sekitar pukul 11.00 wib.

Saat itu korban Defrizal (47 thn) warga Kelurahan Lubuk Kambing hendak berangkat ke kebun bersama temannya.

Di tengah jalan korban dicegat dua orang pelaku, pada saat itu terjadilah cekcok adu mulut antar korban dan pelaku. LD lansung menodongkan senjata api rakitan (senpi) dan korban langsung terjatuh dari kendaraannya.

Lantas salah satu pelaku lansung menghujamkan sebuah badik ke wajah korban dan teman pelaku mengambil HP dan tas kecil milik korban berisikan uang tunai senilai Rp.9.800,000.

Korban ditinggalkan dalam kondisi terluka, sedangkan kedua pelaku melarikan diri bersama barang jarahannya berupa Zhandphone dan uang sebesar Rp.9,8 juta.

Kapolsek Merlung AKP Hardianto, SE, MH membenarkan ada penangkapan pada selasa (2/3/2021) dan saat ini sedang diproses kedua pelaku sesuai ketentuan hukum.

‘LD dan HRM dapat dikenakan pasal 365 KUHP dan kini tetap kita perdalam lagi,” ujar AKP Hardianto, SE, MH.

Semantara korban Defrizal bin Amiruddin saat dikomfirmasi mengharapkan supaya pelaku di hukum sesuai perbuatannya. (h/Marjuni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *